Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KIP Sulsel

Pertama Kali Masuk Kabupaten Takalar, Komisioner KIP Sulsel Ungkap Trik Berhubungan LSM dan Wartawan

Kalau ada wartawan datang ke kantor minta informasi, ditanya apakah datang sebagai wartawan atau sebagai warga negara karena akan beda perlakuannya.

Editor: AS Kambie
Dok.Tribun
KIP SULSEL - Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel Herman SH menjelaskan pentingnya memahami aturan keterbukaan informasi di hadapan seratusan pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar di Aula Kantor Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa pagi, 11 November 2025. Pendampingan PPID-Pelatihan Jurnalistik bagi Pejabat Penngelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Takalar bertema Peran Strategis PPID dan Media dalam Keterbukaan Informasi ini dibuka Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Takalar Suharyanto didampingi Kabid Humas Andi Gunawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PATTALLASSANG - Pejabat yang didatangi wartawan semestinya memperjelas statusnya. Apakah dia datang sebagai warga negara atau sebagai wartawan. Jika dia datang sebagai wartawan, maka informasi apapun yang dia minta harus diberikan. Jika dia datang sebagai warga negara, maka pejabat berhak memilah informasi yang akan diberikan.

Status ganda itu diatur undang-undang berbeda.  informasi warga negara diatur undang-undang Komisi Informasi Publik (KIP). Sedangkan permintaan informasi wartawan diatur undang-undang pers.

Demikian dijelaskan Wakil Ketua KIP Sulsel, Herman SH, di ruang pola Kantor Bupati Takalar, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Selasa siang, 11 November 2025.

“Jadi kalau ada wartawan yang datang ke kantor bapak, bisa ditanyakan dulu apalah datang sebagai wartawan atau datang sebagai warga negara, karena ini akan berbeda perlakuannya,” tegas Herman.

Mantan staf Komisioner Bawaslu Sulsel itu menjadi narasumber dalam Pendampingan PPID-Pelatihan Jurnalistik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Takalar bertema Peran Strategis PPID dan Media dalam Keterbukaan Informasi.

Acara dibuka Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Takalar Suharyanto didampingi Kabid Humas Andi Gunawan.

“Perlu juga dipahami bahwa informasi daerah yang telah disampaikan di media sosial tidak menggugurkan kewajiban untuk memberikan atau membuka informasi itu kepada warga negara yang memintanya, apalagi kepada wartawan,” jelas Herman.

Pendampingan PPID  diikuti seratusan PPID Takalar.

Sayangnya, data Takalar berdasarkan monev keterbukaan publik sejak 1999 skornya sangat rendah. Jadi potensi Kabupaten Takalar selama ini tidak informatif,” kata Herman.

Berdasarkan data KIP Sulsel, Herman adalah komisioner KIP Sulsel yang datang ke Takalar menyampaikan undang-undang KIP.

KIP Sulsel terbentuk sejak 2011. Selama 13 tahun terakhir, Kabupaten Takalar belum pernah disentuh pelatihan keterbukaan informasi yang menghadirkan komisioner KIP Sulsel.

Herman mengingatkan, meski ada informasi yang dikecualikan, artinya bisa tidak dibuka atau bisa tidak diberikan kepada yang memintanya, tapi PPID sebagai pejabat negara yang ditugaskan menjadi pelayan publik, perlu memposisikan diri.

“Yang namanya pelayan publik, apapun yang dihadapi semestinya dihadapi dengan senyum. Jadi kalau ada yang minta informasi dan menurut undang-undang informasi itu bisa tidak diberikan atau bisa ditutup, dan pemohon ngotot, maka sebaiknya tetap dihadapi dengan senyum. Jelaskan dengan baik,” jelas Herman.

Kepala Dinas Kominfo Takalar Suharyanto mengatakan, kehadiran KIP Sulsel dan pendampingan PPID tersebut sangat penting.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved