Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka Penipuan Rp265 Juta, Ini Gaji Brigadir MT Anggota Polres Maros

Brigadir MT jadi tersangka bersama anggota DPRD Takalar Fraksi Partai Gerindra Israwati

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
ILUSTRASI POLISI - Ilustrasi Polisi. Brigadir MT anggota Polres Maros jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang penjualan sapi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Citra kepolisian kembali tercoreng. Kali ini akibat ulah Brigadir MT.

Anggota Polres Maros itu jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan sapi.

Kasus penipuan itu ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar.

Brigadir MT jadi tersangka bersama anggota DPRD Takalar Fraksi Partai Gerindra Israwati.

Dalam laporan korban ke Polres Takalar, penipuan itu mencapai Rp265 juta.

Publik pun heran dan bertanya berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Brigadir MT?

Mengapa sampai terlibat penipuan padahal sudah digaji oleh negara.

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Golongan I hingga IV

1. Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved