Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar

Gagal Dapat Untung, Malah Tertipu, Oknum DPRD Takalar Dituding Bawa Lari Rp100 Juta

Anggota DPRD Takalar dilaporkan ke polisi karena diduga menipu warga Rp100 juta lewat modus bisnis solar. Korban mengaku hanya diberi janji palsu.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Makmur
LAPORAN PENIPUAN – Kolase laporan polisi Abdul Hakim Akbar dan papan nama Gedung DPRD Takalar. Abdul Hakim melaporkan SRU, anggota DPRD Takalar, atas dugaan penipuan bisnis solar. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR – Abdul Hakim Akbar (33), warga Dusun Bontolebang, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, melaporkan SRU, anggota DPRD Takalar, ke polisi atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.

Abdul Hakim mengaku ditipu sebesar Rp100 juta dengan iming-iming kerja sama bisnis solar.

Uang Rp100 juta itu disetor Abdul Hakim sebagai modal pada Maret 2025.

"Kesepakatannya, kita beli solar dari depot di Palopo, lalu dikirim ke Luwu Timur. Katanya, di sana ada perusahaan tambang yang butuh suplai solar," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/7/2025).

Dalam perjanjian tersebut, SRU menjanjikan keuntungan pada setiap pengiriman, dan modal akan dikembalikan setelah setiap transaksi.

Baca juga: Pengusaha hingga ASN Jadi Korban Penipuan Modus Hadiah dan Kecelakaan di Bulukumba

"Tapi setelah pengiriman pertama, modal Rp100 juta tidak dikembalikan. Hanya keuntungan sebesar Rp15 juta yang saya terima," katanya.

SRU kemudian beralasan bahwa modal langsung dipakai lagi untuk pembelian dan pengiriman solar berikutnya.

"Katanya empat hari ke depan akan ada pengiriman lagi," ujar Hakim.

Namun, setelah pengiriman kedua, baik modal maupun keuntungan tidak juga dikembalikan. 

Hakim pun terus menagih, namun hanya menerima janji.

"Kalau ditagih, banyak alasannya," ungkapnya.

Merasa lelah menagih, Abdul Hakim akhirnya mengultimatum SRU untuk melunasi sebelum Juli.. 

Namun, hingga awal Juli, SRU tak juga membayar.

Ia kemudian melaporkan SRU ke Polres Takalar pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan nomor laporan: STTLP/174/VII/2025/SPKT POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam laporan tersebut, selain Abdul Hakim, seorang warga bernama Kusnandar juga mengaku menjadi korban. 

Ia mengklaim ditipu sebesar Rp50 juta oleh SRU.

Tribun-Timur.com mencoba mengonfirmasi SRU atas laporan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, SRU belum memberikan tanggapan. 

Panggilan telepon juga tidak direspons. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved