Tribun Takalar
Sosok Putra Makassar AKBP Supriadi Rahman Jadi Penentu 2 Anggota DPRD Takalar 'Dibebaskan'
Dua anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati mendekam dalam penjara.
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM- Dua anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati mendekam dalam penjara.
Keduanya terseret kasus berbeda, dengan delik perbuatan yang sama, penipuan dan penggelapan.
 
Israwati dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi.  
Total nilai keuntungan sapi digelapkan sebesar Rp265 juta.
 
Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar.  
Hakim Akbar mengaku ditipu Rp150 juta.
Baca juga: Gerindra Hormati Proses Hukum Kasus Anggota DPRD Takalar Israwati
Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana.
 
Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan.
Kedua anggota DPRD Takalar ini dipenjara di Polsek Mappakasunggu.
Permohonan itu diajukan keduanya melalui kuasa hukum keduanya, Prawidi Wisanggeni pada Selasa malam.
 
"Kami sudah sampaikan permohonan penangguhan dua klien kami kemarin,"  kata kuasa Prawidi Wisanggeni saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Dua legislator ditahan sejak Senin malam. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
 
Prawidi berharap penangguhan penahanan ini disetujui oleh polisi.
Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis, atas dasar permohonan yang diajukan.
Dasar hukum utama penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan:
"Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan."
Ia meminta polisi mempertimbangkan status dua kliennya sebagai anggota DPRD, yang bertugas menyerap dan mengawal aspirasi rakyat.
 
"Kewajibannya dan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan terhambat, ini bukan perkara pribadi, ini perkara umum, perkara masyarakat. Mohon dipertimbangkan itu," jelas
Kapolres AKBP Supriadi Rahman belum memberikan konfirmasinya saat dihubungi tribun-timur.com.
Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya, penangguhan penahanan harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi oleh tersangka/terdakwa.
Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan tersangka/terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana yakni tersangka/terdakwa harus melapor secara rutin kepada instansi yang berwenang (misalnya seminggu sekali), tersangka/terdakwa tidak diperbolehkan meninggalkan rumah atau tempat tinggalnya, kecuali dengan izin resmi.
Tersangka/terdakwa dilarang bepergian ke luar kota/wilayah hukum tanpa izin dari pejabat yang menahan.
Lalu siapa AKBP Supriadi Rahman?
AKBP Supriadi Rahman bertugas di Takalar sejak Maret 2025 lalu.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Alor Nusa Tenggara Timur.
Perwira menengah ini adalah kelahiran Sidenreng Rappang, 21 Januari 1981 adalah alumni akademi kepolisian atau Akpol 2003.
Identitas Diri
Nama Lengkap: Supriadi Rahman, S.I.K., M.M.
Pangkat/NRP: AKBP / 81011250
Tempat, Tanggal Lahir: Kabupaten Sidenreng Rappang, 21 Januari 1981
Agama: Islam
Suku: Makassar
Pendidikan
Pendidikan Kepolisian:
AKPOL (2003)
PTIK (2010)
SESKO AD (2021)
Pendidikan Umum:
SD Negeri No. 6 Pangkajene (1993)
SMP Negeri 1 Pangsit (1996)
SMU Negeri 11 Ujungpandang (1999)
Undiknas Graduate School (UGS) (2021)
Riwayat Kepangkatan
IPDA (18 Desember 2003)
IPTU (1 Januari 2007)
AKP (1 Januari 2009)
KOMPOL (1 Juli 2015)
AKBP (1 Januari 2022)
Riwayat Jabatan
Kapolres Alor Polda NTT (IIIA2) 27-03-2023
-Danyon A Resimen II Paspelopor -Korbrimob Polri (IIIA2) 12-07-2021
-Pamen Korbrimob Polri 22-01-2021
-PS. Danyon A Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri (IIIA2) 03-08-2020
-Pamen Korbrimob Polri 26-06-2020
-Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Bali (IIIA2) 26-02-2020
-Wakapolres Jembrana Polda Bali (IIIB1) 25-06-2019
-Wakapolres Karangasem Polda Bali (IIIB1) 16-01-2018
-Wakapolres Badung Polda Bali (IIIB1) 07-04-2017
-Kabagops Polresta Denpasar Polda Bali (IIIB1) 18-04-2016
-Kapolsek Seririt Polres Buleleng Polda Bali (IIIB2) 08-01-2015
-Kasubden Dengegana Satbrimob Polda Bali (IIIB2) 14-03-2014
-Kaurops Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri (Kasi Ops Sat II Pelopor Korbrimob) (IIIA2) 26-07-2013
-Pama Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri (Pama Sat II Pelopor) 22-07-2013
-Paurminops Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri (Kasubsi Min Ops Sat II Pelopor) (IVA) 27-02-2013
-Pasiops Siops Batalyon B Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri (Pasi Ops Den B Sat II Pelopor) (IVA) 26-12-2012
-Pama Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri (Pama Sat II Pelopor( Dlm Rangka Tugas FPU)) 15-01-2012
-Pasiops Siops Batalyon D Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri (Pasi Ops Den D Sat II Pelopor) (IVA) 14-12-2010
-Danki Kompi 1 Batalyon D Resimen II Paspelopor Korbrimob Polri (Danki 1 Den D Sat II Pelopor Korbrimob Polri) (IVA) 26-03-2010
-Pama Korbrimob Polri 24-02-2010
-Pama STIK Lemdiklat Polri (Pama PTIK) 16-03-2009
-Danki IX / Pelopor Sat Brimobda Sulteng 02-02-2008
-PS. Danki IX/ Pelopor Satbrimobda Sulteng 19-02-2007
-(Danton 3 Kompi III/ Pelopor Sat Brimobda Sulteng) 12-08-2004
Pendidikan Pengembangan & Pelatihan (Dikbang TMT)
-Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Pamen Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas dan Objek Tertentu 2020
-Dikbangspes Perwira Pertama IDIK TP. Terorisme 2011
-Dikjur Wanteror 2007
-Pendidikan Perwira Pertama Dasar Brimob 2006
VI. Tanda Kehormatan (Tanda Kehormatan TMT)
-Satyalancana Pengabdian 16 Tahun 2021
-Satyalancana Pengabdian 8 Tahun 2013
-Satyalancana Bhakti Buana 2012
-The Unamid Medal 2012
VII. Kemampuan Bahasa (Bahasa dan Status)
-Inggris Aktif
-Makassar Aktif
VIII. Penugasan Luar Struktur (Penugasan dan Lokasi)
-Admin Officer Habila Teamsite di Unamid Sudan
| Ditetapkan Tersangka, Sri Reski Ulandari Membantah: Ini Bukan Saya, Pak Herman! |   | 
|---|
| Sosok Legislator 'Cantik' Partai Gerindra Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Sapi |   | 
|---|
| Juli Membara di Takalar: Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik |   | 
|---|
| Fraksi Nasdem Soroti Warga Miskin Tak Dapat Layanan Kesehatan |   | 
|---|
| Gegera Uang Rp1 Juta, 6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Pasca Diduga Peras dan Aniaya Pemuda |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.