Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka Penipuan Rp265 Juta, Ini Gaji Brigadir MT Anggota Polres Maros

Brigadir MT jadi tersangka bersama anggota DPRD Takalar Fraksi Partai Gerindra Israwati

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
ILUSTRASI POLISI - Ilustrasi Polisi. Brigadir MT anggota Polres Maros jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang penjualan sapi. 

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.

Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Ditetapkan Tersangka

Polisi Polres Maros turut jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan penjualan sapi.

Inisialnya Brigadir MT. Ia jadi tersangka bersama anggota DPRD Takalar Fraksi Partai Gerindra Israwati.

‎Oknum polisi itu Brigadir MT, bertugas di Polres Maros.

‎"Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati," ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Rabu (29/10/2025).

‎Penetapan tersangka ditandatangani AKP Hatta 20 Oktober 2025. ‎AKP Hatta mengatakan telah memeriksa Brigadir MT.

‎"Kemarin kami sudah periksa," ucapnya

‎AKP Hatta menyebut, Brigadir MT diduga turut menerima aliran uang hasil jual beli sapi.

‎"Dugaannya turut menerima," ucapnya.

‎Informasi yang dihimpun, Israwati dan Brigadir MT pernah menjalin hubungan dekat.

‎Israwati, saat diwawancarai 19 September 2025, mengaku hanya dimanfaatkan oleh Brigadir MT.

‎"Jadi aliran dana itu, dari pembeli namanya masuk di rekening ku, beberapa menit kemudian masuk di rekening nya pak takbir," kata Israwati saat itu.

‎Brigadir MT belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

‎Kasi Humas Polres Maros Ipda Marwan Afriadi dan Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum menjawab pertanyaan wawancara yang dikirimkan hingga berita ini ditulis.

‎Israwati dilaporkan oleh seorang pengusaha terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi.

‎Pengusaha tersebut dalam laporannya ke polisi mengaku ditipu Rp265 juta. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved