Anggota DPRD Takalar Israwati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Upayakan Restorative Justice
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.
Penulis: Makmur | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Anggota DPRD Takalar Israwati Dg. Rannu menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Israwati, sapaanya, mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice.
"Saat ini kami masih mengusahakan penyelesaian melalui jalur RJ (restorative justice)," ucapnya, Senin (28/10/2025) malam.
Dilansir dari kejari-pidie.kejaksaan.go.id, restorative justice atau keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.
Israwati mengatakan, penyelesaian dengan restorative justice sangat dimungkinkan secara hukum.
Ia berharap dengan restorative justice, hak-hak seluruh pihak dapat dipulihkan.
"Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian. Agar hak-hak pelapor dan korban dapat dipulihkan," kata Israwati.
Israwati menegaskan siap menghadapi proses hukum.
Ia tengah menempuh mediasi dengan pelapor.
"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini," kata Israwati.
"Semoga proses mediasi yang sedang berjalan dapat segera tercapai titik sepakat," imbuhnya.
Israwati dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi oleh seorang pengusaha.
Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta menandatangani surat penetapan tersangka pada 22 Oktober 2025.
Israwati disangka melanggar pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal 56 junto pasal 64 KUHP pidana.
Ketua DPC Gerindra Takalar Indar Jaya telah melaporkan penetapan tersangka Israwati ke dewan pimpinan pusat.
"Kita sama-sama menunggu apa arahan DPP Partai Gerindra," ucapnya.
Profil Israwati
Israwati Dg. Rannu adalah anggota DPRD Takalar periode 2019-2024.
Ia terpilih melalui daerah pemilihan (dapil) Takalar 3.
Suaranya mencapai 1.658 di tiga kecamatan yakni Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, dan Pattallassang.
Saat ini, ia juga menjabat sebagai ketua KNPI Takalar.
Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Takalar periode 2023-2026 digelar di Ruangan Baruga I Mannidori kantor Bupati Takalar, Senin (30/10/2023).
Pada tahun 2022, ia sempat maju bertarung pada pemilihan kepala desa Bontomarannu.
Namun, Daeng Rannu kalah. Muhammad Nasir Dg Gading keluar sebagai pemenang.
*Perdana Jadi Legislator
Israwati, S.Pd., Dg Rannu pertama kali terpilih menjadi anggota DPRD Takalar.
Ia menggelar acara syukuran atas pelantikannya di kediamannya di Dusun Balang, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, pada Senin (26/8/2024) lalu.
Syukuran ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, keluarga, sahabat, dan seluruh tim pemenangan (pejuang) yang telah mendukung politikus Partai Gerindra dengan nomor urut 6 ini.
Acara tersebut menjadi ajang silaturahmi dan wujud syukur atas amanah yang diberikan oleh masyarakat Takalar, khususnya di Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3).
Israwati, seorang perempuan muda yang dikenal berdedikasi tinggi dan memiliki jiwa sosial, menyampaikan komitmennya untuk bekerja keras menjalankan amanah rakyat.
"Tanpa perjuangan mereka (keluarga, pendukung, dan tim pemenangan), saya tidak bisa dilantik hari ini," ujarnya.
Ia bertekad memperjuangkan aspirasi masyarakat, membawa perubahan positif, dan kemajuan bagi Kabupaten Takalar di berbagai sektor, terutama di Desa Bontomarannu.
Masyarakat Bontomarannu menggantungkan harapan besar kepada Israwati agar dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi desa mereka.
*Pendidikan
SMA Negeri 3 Takalar, 2005-2008
S1 Universitas Negeri Makassar, 2008-2014
*Organisasi
Ketua Ambalan Putri Smatrik, 2006-2007
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Takalar, 2023-2028
(tribun-timur.com/makmur)
| Ditetapkan Tersangka, Sri Reski Ulandari Membantah: Ini Bukan Saya, Pak Herman! |
|
|---|
| Sosok Legislator 'Cantik' Partai Gerindra Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Sapi |
|
|---|
| PSM Makassar Tanpa Kapten Yuran Fernandes di Hari Jadi ke-110 |
|
|---|
| 2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan |
|
|---|
| Camat Mamajang: Jangan Terpancing Iming-Iming Uang Saat Pilih RT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.