Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Gegara ASN Hanya Datang Absen, Firdaus Manye Bikin Aturan 10 Hari Tak Ngantor Langsung Diberhentikan

Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye serius soal disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Makmur
ASN TAK DISIPLIN-Bupati Takalar, Firdaus Dg Manye menangkap basah perilaku Aparat Sipil Negara (ASN) yang tak disiplin masuk kerja. Ia pun membocorkan tabiat nakal ASN Takalar dalam upacara di halaman Kantor Bupati Takalar, Senin (5/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR- Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye serius soal disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kini mantan Presiden Direktur PT Telkom Property Jakarta ini pun meneken Peraturan Bupati Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di  Lingkungan Pemkab Takalar.

Sebelumnya Daeng Manye sempat menyoroti kinerja dan disiplin ASN Pemkab Takalar pada saat menyampaikan arahan sebagai inspektur upacara di lapangan upacara kantor bupati, Senin (5/5/2025).

"Banyak yang titip absen," kata Daeng Manye saat itu di depan ratusan ASN Pemkab Takalar.

Untuk mendukung pelaksanaan Perbub ini, Pemkab Takalar menggelar acara sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (7/5/2025).

Sekda Takalar, Muhammad Hasbi dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang pentingnya kedisiplinan dalam bekerja.

Mengingat, kata dia, banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor dan ada yang pulang sebelum waktunya. 

"Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari," ujarnya. 

Hasbi mengajak seluruh ASN beradaptasi dan bersinergi dengan Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang sangat berkomitmen memperbaiki Takalar.

"Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi," ucapnya.

Hasbi menekankan bahwa sanksi disiplin ASN sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan itu berbunyi, ASN yang tidak hadir 3 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi disiplin ringan.

Tidak hadir 3-6 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi teguran tulisan. Tidak hadir di atas 6-10 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25 persen selama 3 bulan. 

Tidak hadir 11-13 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi penundaan gaji berkala. Tidak hadir 13-16 hari dalam akumulasi 1 tahun sanksi penundaan naik pangkat. Tidak hadir 16-20 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi penurunan pangkat. 

Terberat, 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan, disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved