KIP Sulsel
Pertama Kali Masuk Kabupaten Takalar, Komisioner KIP Sulsel Ungkap Trik Berhubungan LSM dan Wartawan
Kalau ada wartawan datang ke kantor minta informasi, ditanya apakah datang sebagai wartawan atau sebagai warga negara karena akan beda perlakuannya.
ATURAN MAIN
Selain Berikut ini, Informasi Apapun yang Diminta Warga Harus Dibuka
(Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan tertentu)
Badan publik tidak wajib memberikan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat:
a. Menghambat proses penegakan hukum:
Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
Mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
Membahayakan keselamatan dan kehidupan aparat penegak hukum dan/atau keluarganya; atau
Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
Mengungkap strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berhubungan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara;
Mengungkap dokumen rahasia negara;
Mengungkap sistem persandian negara; atau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/11112025_Herman-KIP-Sulsel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.