Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KIP Sulsel

Pertama Kali Masuk Kabupaten Takalar, Komisioner KIP Sulsel Ungkap Trik Berhubungan LSM dan Wartawan

Kalau ada wartawan datang ke kantor minta informasi, ditanya apakah datang sebagai wartawan atau sebagai warga negara karena akan beda perlakuannya.

Editor: AS Kambie
Dok.Tribun
KIP SULSEL - Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel Herman SH menjelaskan pentingnya memahami aturan keterbukaan informasi di hadapan seratusan pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar di Aula Kantor Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa pagi, 11 November 2025. Pendampingan PPID-Pelatihan Jurnalistik bagi Pejabat Penngelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Takalar bertema Peran Strategis PPID dan Media dalam Keterbukaan Informasi ini dibuka Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Takalar Suharyanto didampingi Kabid Humas Andi Gunawan. 

ATURAN MAIN

Selain Berikut ini, Informasi Apapun yang Diminta Warga Harus Dibuka

(Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan tertentu)

Badan publik tidak wajib memberikan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat:

a. Menghambat proses penegakan hukum:

Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

Mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

Membahayakan keselamatan dan kehidupan aparat penegak hukum dan/atau keluarganya; atau

Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

Mengungkap strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berhubungan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara;

Mengungkap dokumen rahasia negara;

Mengungkap sistem persandian negara; atau

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved