KIP Sulsel
KIP Sulsel Gelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) menggelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Sulawesi Selatan 2020
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) menggelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Sulawesi Selatan Tahun 2020.
Acara tersebut digelar secara daring via Zoom, Selasa (25/8/2020).
Ketua KIP Sulsel, Pahir Halim dalam sambutannya mengatakan bahwa masalah keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan bersama.
Karena itu, kata dia, melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik bukan lagi karena perintah undang-undang dan tuntutan kewajiban.
"Tetapi memang karena tuntutan kebutuhan kita masing-masing. Dalam arti, semakin terbuka kita menjalankan tugas-tugas kita, insya Allah tingkat pelayanan kita mendapat sambutan yang positif," katanya.
Satu instrumen yang menjadi penting, kata dia adalah bagaimana memahami kebutuhan yang menjadi prioritas badan hukum untuk memastikan prinsip pelayanan keterbukaan bisa berlangsung.
"Maka salah satu instrumen yang dibangun dan dilakukan komisi informasi adalah pemeringkatan keterbukaan informasi publik," katanya.
Namun kegiatan tersebut lanjutnya, bukan untuk mempertandingkan pemenang.
"Hakikat dasarnya adalah untuk membantu sama-sama mengindentifikasi kebutuhan apa saja saja yang diperlukan untuk melakukan prinsip keterbukaan yang lebih bagus, yang belum kita penuhi," jelasnya.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi KIP Sulsel yang telah menginisiasi terlaksananya monitoring keterbukaan informasi di Sulsel.
Dia mengatakan bahwa keterbukaan informasi sangat penting antara pemerintah dengan masyarakat.
"Bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di badan-badan pemerintah," katanya.