Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

Dishub Takalar Tertibkan Parkir Liar di Depan Toko Sinar Makmur

Parkir liar depan toko bikin macet, Dishub Takalar turun tangan! Rambu larangan parkir segera dipasang.

Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/ABDUL QAYYUM
TERTIB LALIN – Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Takalar, Ilham, memberikan imbauan langsung kepada pemilik Toko Bangunan Sinar Makmur agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, Rabu (5/11/2025). Parkir liar depan toko bikin macet, Dishub Takalar turun tangan! Rambu larangan parkir segera dipasang. 

Ahmad, warga lainnya, berharap penegakan aturan dilakukan konsisten dan menyeluruh.

“Kalau bisa, semua titik yang rawan macet ditertibkan juga. Supaya Takalar makin tertib dan nyaman dilalui,” ujarnya.

Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 287 ayat (3).

Aturan tersebut menyebutkan pengemudi yang parkir di tempat yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Dishub Takalar menegaskan, upaya ini bagian dari komitmen menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved