Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekerja Sulsel Bisa Laporkan Perusahaan Nakal Tak Patuhi UMP, Begini Mekanismenya

Jayadi Nas menyebut hingga kini belum ada laporan mengenai perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/Faqih Imtiyaaz
UMP SULSEL - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas mengenakan kemeja berwarna cream saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Disnakertrans Sulsel pada Jumat (9/1/2026). Jayadi membuka ruang pelaporan terhadap perusahaan yang tidak patuhi UMP. Hingga kini belum ada laporan dari pekerja. 

Ringkasan Berita:
  • UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.921.234, naik 7,21 persen atau Rp 263.561 dibanding 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. 
  • Pengusaha wajib menerapkan ketentuan ini, dan hingga kini Disnakertrans Sulsel belum menerima laporan pelanggaran, namun tetap membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang digaji di bawah UMP.
  • Disnakertrans Sulsel menegaskan siap menindaklanjuti laporan pelanggaran UMP 2026 melalui mekanisme mediasi antara pekerja dan perusahaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) diangka Rp 3.921.234 per 1 Januari 2026.

Angka ini naik 7,21 persen atau Rp 263.561 dari UMP 2025.

Mulai 2026 ini, pengusaha wajib menerapkan besaran UMP diangka Rp 3,9 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas menyebut hingga kini belum ada laporan mengenai perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Meski begitu, Jayadi tetap membuka ruang aduan bagi pekerja yang diberikan upah tak sesuai UMP.

Mekanismenya, pekerja bisa langsung melaporkan di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km 12, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca juga: Bone Ikuti UMP Sulsel 2026, Upah Rp3,9 Juta Berlaku 1 Januari

"Kalau ada melaporkan kami turun ke bawah. Misal ada mengadu digaji tidak sesuai aturan. Tentu kita tidak percaya begitu saja. kita panggil perusahaan, kita mediasi," ujar Jayadi Nas, Jumat (9/1/2026).

Dijelaskan proses mediasi harus mengedepankan mufakat bagi kedua pihak.

Pasalnya, ancaman pemutusan kontrak bisa saja terjadi apabila tidak dicapai titik temu.

"Kalau pengusaha dan pekerja ngotot-ngototan itu bisa jadi pemutusan kontrak. Kita tidak mau. Sedapat mungkin kita jaga tidak ada PHK. Jangan sampai persoalan PHK," sambungnya.

Jayadi mengaku perlu dipikirkan masa depan pekerja, apalagi jika sudah berkeluarga.

Sehingga proses mediasi harus diramu yang mengakomodir kedua pihak.

Disisi lain, perhatian Jayadi Nas juga tertuju pada struktur skala upah.

Dijelaskan angka UMP seberanya menyasar pekerja usia kerja 0-12 bulan.

Sementara diatas 12 bulan, sudah harus mendapat struktur skala upah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved