Sulsel Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Sulawesi, Menteri Ketenagakerjaan: Data Mengacu BPJS
Menaker tegaskan data PHK Kemenaker merujuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dan tersedia di Satu Data.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli menegaskan data pemutusan hubungan kerja (PHK) dirilis Kemenaker mengacu klaim PHK di BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mempertanyakan sejumlah data gelombang PHK.
“Data PHK kami rilis mengacu pada klaim PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu kita jadikan acuan. Jadi datanya valid,” kata Yassierli, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut secara terbuka melalui website Kemenaker.
Tepatnya di platform Satu Data Kemenaker.
Platform ini menyajikan data rinci.
Baca juga: Kampus Kopi, Cara HIMANIS FIS-H UNM Angkat Potensi Kopi dan Kurangi Pengangguran di Sinjai Barat
Mulai jumlah PHK, sebaran provinsi dengan kasus tertinggi, hingga sektor industri paling terdampak.
“Data ini penting untuk analisis dan penyusunan kebijakan ke depan,” jelas Yassierli.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyebut peningkatan jumlah angkatan kerja tidak otomatis menunjukkan peningkatan pengangguran.
“Pengangguran itu beda dengan angkatan kerja. Angkatan kerja memang meningkat," katanya.
"Tapi pengangguran itu bagian dari angkatan kerja terbagi-bagi,” tambahnya.
Ia menjelaskan pengangguran terdiri dari beberapa kategori.
“Seperti pengangguran terbuka dan pengangguran yang secara kondisi sudah tidak memungkinkan lagi bekerja,” jelas Jayadi.
Termasuk juga mereka masih dalam proses magang sambil mencari kerja.
“Jadi kondisi di lapangan sangat beragam dan tidak bisa dilihat secara hitam-putih,” tutupnya.
| Perusahaan Udang di Sulsel PHK 19 Pekerja |
|
|---|
| Sulsel 10 Besar Daerah PHK di Indonesia, Ekonom Unhas Ungkap Akar Masalahnya |
|
|---|
| Sorotan Keras Menaker ke Perusahaan, Minta Buka Ruang Karier untuk Karyawan |
|
|---|
| Driver dan Kurir Online di Makassar Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026 |
|
|---|
| Menaker Tegas: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil, Batas Waktu Sudah Ditentukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-07-26-MENAKER.jpg)