Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Pantau WFH ASN Lewat Aplikasi eKinerja

Pemprov Sulsel memastikan produktivitas ASN tetap terjaga saat WFH dengan memanfaatkan aplikasi eKinerja sebagai alat pemantauan aktivitas kerja.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
WFH ASN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Erwin Sodding saat ditemui di depan tangga lobby utama Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Senin (13/4/2026). Pemprov Sulsel manfaatkan aplikasi eKinerja dalam memantau aktivitas ASN saat WFH 

Penentuan hari WFA akan dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Daftar nama-nama ASN yang melaksanakan WFH wajib ditetapkan melalui Surat Tugas yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah dan mengunggah Surat Tugas dimaksud ke Aplikasi e-Siap sebagai legalitas pelaksanaan WFH ASN.

Kemudian mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemprov Sulsel.

Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan

dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab.

ASN juga wajib responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila dibutuhkan kehadirannya.

Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan pekerjaan melalui fasilitas daring tetap mengikuti ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai 

Ketentuan lainnya, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja wajib melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi.

Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, air

conditioner (AC), lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

Selain itu wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

Dengan kebijakan ini, ASN Pemprov Sulsel akan melaksanakan satu hari WFH dan diperbolehkan satu hari WFA

"Iye sesuai OPD masing-masing," ujar Kepala Biro Organisasi Sulsel Jayadi usai menyampaikan terbitnya edaran tersebut melalui pesan pada Kamis (9/4/2026) siang.

Kebijakan WFH ini dikecualikan terhadap unit yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Direktur Rumah Sakit Daerah dan Kepala Badan Penghubung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved