Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Pengupahan Bahas UMP Sulsel, Buruh Tuntut Naik 10 Persen

Basri Abbas mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
UMP SULSEL - Ilustrasi. - Buruh KIBA dan pendamping hukum dari LBH Makassar berkumpul di depan Pengadilan Negeri Makassar usai sidang putusan PHI, Senin (3/11/2025). Buruh Menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dibahas.

Dewan Pengupahan mulai mengkaji rencana kenaikan UMP Sulsel.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta pakar dan akademisi dari perguruan tinggi.

"Pada saat rapat pengupahan perdana, kita sudah memasukkan beberapa usul-usul terkait penetapan UMP tahun 2006. Walaupun dari kami KSPSI melalui Dewan Pengupahan mendesak agar pemerintah pas keputusan UMP mengacu kepada KHL atau Kebutuhan Hidup Layak," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas pada Rabu (5/11/2025). 

Basri Abbas mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Sehingga berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.

Sehingga Basri Abbbas meminta acuan perhitungan dari KHL.

"Maka sejujurnya untuk 2026 ini, UMP buruh minimal naik 10 persen. Itu catatan pertama, kita meminta kenaikan minimal 10 % , agar daya beli buruh yang selama ini terpuruk dapat kembali normal," kata Basri Abbas.

Basri Abbas juga meminta formulasi perhitungan UMP tidak terpaku pada aturan tertentu yang baru.

Baginya perhitungan KHL jadi acuan paling tepat saat ini.

"Kalau formulasi berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat diterapkan, buruh Sulsel sangat dirugikan. Sejak adanya formulasi dari pusat tentang penetapan UMP, UMP Sulsel tidak pernah naik di atas 10 % . Faktanya, kalau berdasarkan KHL selama ini, UMP sebenarnya rata-rata di atas 10 % , bahkan pernah sampai 20 % ," kata Basri Abbas.

Tahun 2025 lalu, kenaikan UMP ditetapkan naik 6,5 persen.

Besaran UMP Sulsel menjadi Rp 3.657.527.

Angka ini naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.

Dalam sejarahnya, kenaikan UMP pertama kali menyentuh angka Rp 3 juta pada saat tahun 2020.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved