Guru Dipecat
Buntut Dua Guru SMA Dipecat, Politisi Gerindra Minta Inspektorat Lutra Disanksi Hukum
Anggota DPRD Sulsel menerima dua guru di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang diberhentikan sebagai ASN.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyeret perhatian anggota DPRD Sulsel.
Anggota DPRD Sulsel, Marjono, tampil membela dua tenaga pendidik itu.
Keduanya dinilai menjadi korban kriminalisasi karena pungutan dana komite sekolah.
Dua guru adalah Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara.
Kemudian Bendahara Komite sekaligus guru honorer UPT SMAN 1 Lutra, Abdul Muis.
Keduanya diberhentikan setelah divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Presiden Prabowo Anulir SK Gubernur Sulsel Andi Sudirman, 2 Guru Lutra Batal Dipecat
Baca juga: Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum
Padahal, pungutan komite merupakan hal yang lazim dilakukan di sekolah.
Pembelaan itu disampaikan Marjono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang.
Politisi Partai Gerindra itu melontarkan kritik keras.
Ia menilai Inspektorat Lutra telah bertindak di luar kewenangan.
Ia menilai lembaga tersebut melampaui batas kewenangan karena ikut memeriksa.
Padahal, SMA sederajat merupakan ranah pengawasan Inspektorat Sulsel, bukan kabupaten.
“Diperparah oleh Inspektorat kabupaten (Lutra) yang tidak punya kewenangan untuk memeriksa sekolah, itu juga sudah dilakukan, bisa bayangkan itu. Saya minta supaya ini (Inspektorat Lutra) diberi sanksi hukum," kata Marjono.
Ia bahkan meminta agar Inspektorat Sulsel membatalkan seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra.
Jika perlu, lanjutnya, membawa oknum pemeriksanya ke ranah hukum.
Marjono lantas menyentil Inspektorat Sulsel.
Ia meminta agar menganulir putus Inspektorat Lutra.
Tujuannya agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan.
Terlebih kebijakan sekolah dinilai tidak merugikan keuangan negara.
"Jadi langkah pertama, Inspektorat Sulsel menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten, kalau perlu dilaporkan itu kejahatan-kejahatannya itu," ungkapnya.
"Karena (Inpektorat Lutra) menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," tambahnya.
Tak berhenti di sana, Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan (Dikdis) Sulsel yang menurutnya tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik.
Ia menilai dua guru tersebut berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.
“Mestinya kalau anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil dan didengarkan dengan baik, apa permasalahannya. Dan bagaimana membantunya dengan selamat, minimal difasilitasi," ucapnya.
Terlebih, guru yang dilaporkan sama sekali tidak didampingi pengacara.
"Bisa dibayangkan ini prosesnya di Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang bantu," kata Marjono.
Marjono mengaku bahwa guru tersebut merupakan korban kriminalisasi.
Marjono juga menyinggung kondisi tidak manusiawi yang dialami guru honorer tersebut.
Meski mengajar selama setahun penuh, ia tidak mendapatkan gaji.
“Bayangkan, beliau ini mengajar satu tahun tapi tidak terima gaji. Kasihan beliau ini selama menjadi tenaga pendidik, habis pikiran, habis tenaga," tegasnya.
Baginya, kasus ini adalah preseden buruk yang harus segera dihentikan.
DPRD Sulsel, kata dia, harus turun tangan dengan langkah konkret.
Ia juga menyoroti kejanggalan dakwaan.
Dimana, dalam dakwaan, guru tersebut dianggap merugikan keuangan negara, pungutan liar (pungli), dan melakukan intimidasi.
"Sampai di MA diputus karena gratifikasi. Tolonglah ini kita sesama anggota DPRD Sulsel dibantu ini, tidak ada kata terlambat untuk membantu sesama kita," tandasnya.
Kadis Pendidikan Sulsel Mangkir Rapat RDP
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najmuddin tak hadir dalam RDP yang digelar DPRD Sulsel terkait kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara.
Padahal RDP tersebut membahas duduk persoalan pemecatan dua guru SMA di Lutra yang dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.
Pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah anggota DPRD Sulsel telah hadir dalam ruang rapat Komisi E sejak pagi, namun pihak Disdik Sulsel belum juga datang hingga rapat dinyatakan ditunda.
Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Gubernur Sulsel hanya di wakili Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.
Dua guru yang di pecat juga yakni Rasnal dan Abdul Muin terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.
Ada juga Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra Ismaruddin.
Padahal, rapat tersebut dinilai penting untuk mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak pemerintah provinsi terkait alasan dan dasar keputusan pemecatan tersebut.
PGRI Sulsel Kawal
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel mengambil langkah strategis untuk mengawal kasus pemberhentian dua guru di Luwu Utara.
Dua guru itu ialah Rasnal dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
PGRI Sulsel menegaskan komitmen penuh untuk memberi dukungan dan penguatan terhadap langkah-langkah yang diambil PGRI Kabupaten Luwu Utara.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Diperluas yang digelar secara daring dan luring pada Sabtu, (8/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum PGRI Sulsel, Abdi dan dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris.
Keseriusan rapat ini ditandai dengan hadirnya seluruh elemen organisasi, termasuk Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sulsel, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Sulsel, serta Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Hasmaruddin bersama jajarannya.
“PGRI Provinsi sejak awal memberikan support dan penguatan terhadap gerakan teman-teman di Luwu Utara,” ujar Abdi, Senin (10/11/2025).
Selain membahas dukungan moral, Abdi menjelaskan, rapat pleno tersebut juga fokus pada pemetaan dan klasterisasi (pembagian) kewenangan advokasi.
Langkah ini diambil untuk membagi peran yang akan ditangani oleh tiga level organisasi, yakni PGRI Luwu Utara, PGRI Sulsel, dan PGRI Pusat.
"Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga harmoni, koordinasi, dan solidaritas sesama pengurus dalam mengawal kasus ini," jelasnya.(*)
| Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum |
|
|---|
| DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
| 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Prof Sukardi Weda: Utamakan Keadilan dan Kemanusiaan |
|
|---|
| Disdik Sulsel Sebut Pemecatan 2 Guru di Lutra Murni Penegakan Hukum dan Disiplin ASN |
|
|---|
| PGRI Sulsel Kawal Kasus Pemberhentian Dua Guru di Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112_RDP-DPRD-SULSEL_rdp-guru-sulsel-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.