Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Rp33,2 Juta ONH 2026 Ditanggung Negara

Biaya haji 2026 turun Rp2 juta. Pemerintah tanggung Rp33,2 juta. AMPHURI ingatkan jangan abaikan kualitas layanan jamaah.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR
HL TRIBUN TIMUR -Tangkapan layar laman utama Tribun Timur edisi Kamis (30/10/2025). HL menampilkan berita utama seputar penetapan biaya haji 2026. 

Penyamarataan ini dimaksudkan agar nilai manfaat diterima setiap jamaah haji sama, karena lamanya waktu tunggu setara di semua provinsi.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sementara rencana kuota 2026 telah sesuai UU Nomor 14/2025. Tahun lalu, masa tunggu jamaah bervariasi hingga 47 tahun, tapi tahun 2026 disamaratakan,” jelas Dahnil.

Kemenhaj sebelumnya telah resmi merilis jumlah kuota haji reguler untuk 34 provinsi.

Ibadah haji 2026, Indonesia mendapat kuota 221.000 jamaah, dengan haji reguler 203.320 jamaah dan haji khusus 17.680 jamaah.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, yaitu 42.409 jemaah.

Disusul Jawa Tengah dengan 34.122 jamaah dan Jawa Barat 29.643 kouta jamaah. Sulawesi Selatan 9.670 jamaah, dan Banten 9.124 jamaah.

Sementara itu, terdapat provinsi-provinsi mendapat kuota paling sedikit. Bahkan empat dari lima provinsi itu hanya mendapat jatah di bawah 500 jamaah.

Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kuota terendah, yaitu 402 jamaah. Disusul Papua Barat (447 jemaah) dan Nusa Tenggara Timur 516 jamaah, Kalimantan Utara 489 jamaah, dan Maluku sebanyak 587 jamaah.

Dengan pembagian kuota ini, Kemenhaj berharap sistem distribusi jamaah haji menjadi lebih adil dan proporsional, menyesuaikan jumlah pendaftar di masing-masing provinsi.

Lantas apa perbedaan BPIH, Bipih, dan nilai manfaat? Mana dibayarkan jamaah calon haji 2026? Berikut penjelasannya.

BPIH

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH diatur sebagai sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

“BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat,” bunyi Pasal 44 UU 14/2025.

Pasal 45 ayat (1) UU 14/2025 menjelaskan bahwa BPIH digunakan untuk 13 hal, antara lain: penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.

Untuk ibadah haji 2026, BPIH ditetapkan Rp87.409.365 oleh Komisi VIII DPR bersama pemerintah.

Bipih

Sementara itu, Bipih adalah sejumlah uang harus dibayar warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, atau dengan kata lain, biaya yang ditanggung langsung oleh calon jemaah.

Calon jamaah membayarkan Bipih melalui tiga tahap setoran: setoran awal, setoran angsuran, dan pelunasan akhir.

Dalam Pasal 49A UU 14/2025 dijelaskan, apabila calon jemaah tidak melunasi pembayaran Bipih selama lima tahun berturut-turut, statusnya dapat digantikan oleh ahli waris atau dibatalkan, dan dana setoran awal maupun angsuran berikut nilai manfaatnya dikembalikan.

Untuk haji 2026, Bipih yang harus dibayarkan calon jamaah sebesar Rp54.193.806.

Nilai Manfaat

Nilai manfaat adalah dana diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan/atau investasi.

Dana ini menjadi salah satu komponen BPIH selain Bipih, dana efisiensi, dan sumber lain. Nilai manfaat bisa digunakan untuk mengurangi biaya haji atau untuk program kemaslahatan umat, seperti pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi.

Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenhaj, disepakati bahwa nilai manfaat untuk jamaah haji 2026 senilai Rp33.215.000. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved