Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Rp33,2 Juta ONH 2026 Ditanggung Negara

Biaya haji 2026 turun Rp2 juta. Pemerintah tanggung Rp33,2 juta. AMPHURI ingatkan jangan abaikan kualitas layanan jamaah.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR
HL TRIBUN TIMUR -Tangkapan layar laman utama Tribun Timur edisi Kamis (30/10/2025). HL menampilkan berita utama seputar penetapan biaya haji 2026. 

Namun, Direktur Utama Aliyah Wisata ini mengingatkan agar efisiensi biaya tidak berujung pada penurunan mutu pelayanan.

“Jangan sampai ada penurunan kualitas layanan. Kalau bisa, dengan harga yang seminimal mungkin, pelayanannya tetap bagus, bahkan lebih baik lagi,” katanya.

Langkah pemerintah menurunkan BPIH 2026 senilai Rp2 juta juga mendapat sambutan positif dari CEO Al Jasiyah Travel, Nurhayat.

Ia menilai kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi jamaah calon haji, terutama dari kalangan menengah ke bawah. “Tentu kita sambut baik karena bermanfaat bagi jamaah,” ujar Hayat.

Meski demikian, Hayat mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga kualitas pelayanan meskipun biaya haji mengalami penurunan.

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Sulsel ini tekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah munculnya pungutan tambahan terhadap jamaah haji reguler.

“Ini perlu pengawasan. Jangan sampai banyak biaya lain muncul dari biaya yang sudah ditetapkan,” tegas Hayat.

Senada disampaikan CEO Bulusaraung Travel, Suryadi. Ia menyebut kebijakan penurunan biaya haji ini dinantikan masyarakat, terutama di Sulsel yang menjadi salah satu provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak tahun 2026.

“Ini kabar bagus bagi jemaah, apalagi Sulsel termasuk daerah dengan kuota besar. Tapi tentu kualitas pelayanan juga harus terus ditingkatkan,” kata Suryadi.

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, Sulsel termasuk dalam empat provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Sistem Kuota

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan pembagian kuota haji 2026 disusun berdasarkan UU Nomor 14/2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sistem pembagian kuota menekankan prinsip keadilan, sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis memperoleh kuota lebih besar.

“Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Dahnil menjelaskan masa tunggu jamaah haji reguler di seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved