Apdesi Sulsel Tolak Inpres 17/2025, Sebut Rugikan Desa
Apdesi Sulsel tolak Inpres 17/2025 soal koperasi desa. Skema dinilai sentralistik dan hambat pencairan Dana Desa.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Apa yang terjadi di lapangan berbeda jauh dari niat baik Presiden Prabowo. Kami dukung semangat beliau, tapi pelaksanaan di lapangan justru menyalahi arah kebijakan itu,” ujarnya.
Apdesi Sulsel juga mendesak DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UKM segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas keresahan pengurus desa.
“Desa harus dilibatkan sejak awal, bukan hanya jadi objek kebijakan,” tegasnya.
Bendahara Apdesi Sulsel, Ibnu Hajar, mengatakan rapat kerja Apdesi menghasilkan beberapa rekomendasi.
"Segala bentuk kegiatan koperasi yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan harus berdasarkan musyawarah desa dan aspirasi masyarakat, bukan regulasi dari atas," katanya.
Ia menegaskan, regulasi baru tidak boleh menghambat pencairan Dana Desa.
Pelaksanaan Koperasi Merah Putih sebaiknya dimulai serentak pada 2026.
Pengamat pemerintahan, Bastian Lubis, menilai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola keuangan desa.
Menurutnya, selama ini mekanisme penyaluran dana ke desa sudah memiliki aturan dan sistem berjalan baik.
Setiap desa juga telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berfungsi mengelola usaha produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mekanisme penyaluran dana ke desa itu sudah ada dan berjalan baik. Setiap desa rata-rata punya BUMDes yang berfungsi mencari laba untuk kesejahteraan masyarakat desa,” katanya saat dikonfirmasi tribun, Senin (27/10/2025).
Namun, ia menilai kebijakan baru mewajibkan desa membangun gerai koperasi melalui skema Kopdes Merah Putih justru membebani desa dan menimbulkan risiko hukum.
“Kalau sekarang BUMDes dibebani dengan kewajiban membangun gerai koperasi, itu masalah besar. Tidak ada standar yang jelas, apalagi kalau jaminannya diambil dari 30 persen Dana Desa. Itu tidak benar dan sangat berisiko,” tegasnya.
Bastian mengingatkan, dalam penyusunan regulasi, pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dan kondisi riil di lapangan.
Ia menilai Presiden kemungkinan tidak mendapatkan informasi utuh sebelum mengeluarkan instruksi tersebut.
| 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar |
|
|---|
| Cara Kejaksaan Bikin 69 Kades di Pinrang Tak Salah Gunakan Dana Desa |
|
|---|
| Setiap Desa di Maros Sulsel Kehilangan Rp100 Juta Anggaran Dana Desa Tahun 2026 |
|
|---|
| 6 Kopdes Merah Putih di Galesong Selatan Takalar Dukung Pengembangan Usaha Pertanian dan Perikanan |
|
|---|
| 4 Kopdes di Galesong Selatan Siap Launching, Camat Dorong Aktivasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.