Rokok Ilegal
Harga Murah Alasan Remaja Konsumsi Rokok Ilegal, Dinkes Sulsel Ingatkan Bahaya Jangka Panjang
Harga murah dan mudah dijumpai pada toko-toko kelontong membuat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel khawatir peredaran rokok ilegal.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rokok ilegal masih marak dijual toko-toko kelontong.
Rokok ilegal ini diminati warga sebab menawarkan harga yang cukup terjangkau.
Rokok legal dianggap mahal usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai.
Masyarakat pun memilih rokok ilegal sebagai alternatif konsumsi.
Harga murah dan mudah dijumpai pada toko-toko kelontong membuat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel khawatir.
Remaja bahkan anak dibawah umur bisa dengan mudah membeli rokok ilegal.
Apalagi jika tidak ada pengawasan ketat dari keluarga.
Kepala Dinkes Sulsel Ishaq Iskandar menyebut konsumsi rokok bagi anak atau remaja lebih rentan terserang penyakit.
Pasalnya di usia muda, sel-sel tubuh masih dalam tahap perkembangan.
"Kalau dari kecil (merokok) itukan, selnya masih muda. Lebih gampang terkena masalah. Terus merokok. Banyak bisa terjadi kanker di usia muda, karena itu selnya masih muda," kata Ishaq Iskandar kepada Tribun-Timur.com pada Rabu (8/10/2025).
Baca juga: 30 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sulsel Hingga September 2025, Rugikan Negara Rp30 Miliar

Bahaya rokok masuk dalam risiko tinggi berbagai jenis kanker.
Diantaranya paru-paru, mulut, tenggorokan.
Kemudian penyakit jantung seperti stroke, gangguan pernapasan yakni bronkitis, asma).
Bisa juga menimbulkan masalah reproduksi misalnya impotensi, gangguan kesuburan, komplikasi kehamilan.
"nikotin, tar dan semacamnya itukan menyebabkan kerusakan paru-paru, pencernaan ginjal, dampaknya bahaya dan menyebabkan kanker," ujar Ishaq.
Rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya.
Ada nikotin, zat adiktif menyebabkan ketergantungan. Zat ini dapat meningkatkan tekanan darah dan detak jantung
Kemudian Tar menjadi penyebab kanker paru-paru.
Tar dapat masuk ke aliran darah dan menyebabkan masalah pada organ lain, seperti masalah kesuburan dan penyakit jantung.
Karbon monoksida atau gas beracun yang menghambat oksigen.
Jika dikonsumsi menyebabkan fungsi jantung dan paru-paru terganggu, serta meningkatkan risiko penyakit jantung.
Bahan kimia lainnya seperti arsenik meningkatkan risiko kanker kulit, paru-paru, dan lainnya.
Benzena, bahan kimia beracun dan karsinogenik yang dapat merusak organ tubuh
Amonia, bahan meningkatkan penyerapan nikotin dan bersifat iritan saluran pernapasa
"Asap rokok juga berbahaya bagi perokok pasif, terutama anak-anak dan ibu hamil, serta merusak lingkungan. Intinya jangan dekati, apalagi perokok jangan di dalam rumah," ujar Ishaq.
Seorang warga, Daeng Lolo mengaku membeli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
"Sangat mudah saya dapat, saya tidak tahu apa bedanya rokok legal dan ilegal, hanya beda harga," kata Daeng Lolo saat ditemui di Kafe Maestro, depan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kecamatan Binamu Selasa (8/10/2025).
Menurutnya, selain mudah didapatkan, harga rokok ilegal juga dinilai murah dan terjangkau.
"Tidak menguras kantong kami sebagai pemuda pengangguran," ujarnya.
Daeng Lolo adalah perokok aktif.
Ia mengaku sudah 20 tahun lebih jadi perokok.
"Saya mulai merokok waktu masih SMA. Dulu saya hisap rokok merek Gancu, kalau sekarang sudah banyak merek seperti Konser, Led, PMS, RED, Cartel dan Bold Red," katanya.
Dinkes Sulsel pun meminta setiap keluarga lebih memperhatikan kesehatannya.
Terlebih mengawasi anak-anaknya tidak mengonsumsi rokok.(*)
30 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sulsel Hingga September 2025, Rugikan Negara Rp30 Miliar |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Asal China Beredar di Parepare dan Pinrang |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Makin Laris saat Cukai Naik, Warga: Harganya Murah |
![]() |
---|
Cari Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Sisir 5 Pasar di Luwu Sulsel |
![]() |
---|
Istri Nur Jaya Pelapor Rokok Ilegal di Sengkang Mangkir dari Sidang, JPU 'Dipermalukan' Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.