Wansus
Wansus: Alasan Pendemo Gugat Polda Sulsel Rp800 M
Salah satu Warga Kota Makassar melaporkan Polri dan Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Makmur | Editor: Sakinah Sudin
Tapi kami hitung ada kerugian in materil Rp300 miliar juga.
Kalau kerugian materil Rp500 miliar kita bisa bayangkan, tapi kerugian Rp300 miliar itu hitungnya bagaimana?
Muallim Bahar:
Namanya in materil. Maka kami sudah sepakat dengan klien kami bahwa, jika gugatan kami dikabulkan majelis hakim di tingkat pertama, maka kita sampaikan ke DPR, kembalikan semua ke DPR, kita bagi dua DPR provinsi, DPR Kota, untuk membangun, untuk memperbaiki semua fasilitas untuk rakyat, agar masyarakat Sulawesi Selatan, Kota Makassar, dapat menyalurkan aspirasinya, dan pelayanan menjadi lebih bagus.
Termasuk ada teman-teman dishub, ada motornya yang terbakar, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan terkait penggantianya.
Artinya itu semua yang kita akomodir agar tidak ada orang yang merasa dirugikan di sini. Orang yang betul-betul merugikan yang harus bertanggung jawab.
Penting juga saya tanyakan, ketika Anda menerima kuasa mengajukan gugatan, kenapa lebih memilih gugatan perbuatan melawan hukum daripada gugatan class action?
Muallim Bahar:
Pada awalnya, diskusi kami ini, apakah maju kelas action atau apa. Sempat sudah ada format nya untuk kelas action.
Cuman memang agak berat kelas action Karena harus mewakili.
Karena yang dirugikan ini kan, anggaplah DPRD provinsi, maka harus diakumulasi orang yang merepresentasikan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Karena kalau tidak masuk itu, tidak kena legal standing nya, langsung No.
Karenanya, mending kita tetap masuk gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, saya yakin langsung masuk pembuktian.
Ini kan prosesnya panjang, seberapa optimis anda terkait dengan tingkat keberhasilan gugatan ini?
Muallim Bahar:
Klau kita pakai logika advokat, maka kita sudah pasti optimis. Memang tadi lama diperdebatkan dengan ahli, doktor, dan professor, lama diperdebatkan soal sita jaminan.
Kenapa? Karena saya minta mako polda dijadikan sita jaminan. Saya bilang, ini negara harus bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan negara sendiri.
Kalau optimismenya, optimis lah dapat dikabulkan, walaupun tidak keseluruhan, mungkin sebagian. Kalaupun sebagian, ini bukti kepada publik bahwa siapa yang mesti bertanggung jawab.
Kami mendukung kepolisian menangani pelaku pembakaran, itu hal lain, itu tidak salah. Tetapi untuk hal ini, pengamanan aksi demontrasi, polisi punya kewajiban itu.
Kewajiban itu yang diuji. Supaya kebenaran ini betul-betul terang benderang ke publik bahwa ada orang yang bertanggung jawab secara penuh tentang keamanan dan mengayomi masyarakat jika ada aksi-aksi seperti ini di Kota Makassar.
Ini pertanyaan pamungkas, apa tidak takut? Ini yang digugagat institusi kepolisian Republik Indonesia loh? Apalagi Anda mau meminta sita jaminan kantor polda lagi?
Muallim Bahar:
Mau takut seperti apa, kita tidak mau menantang juga. Kepolisian ini pasti mengayomi masyarakat, itu pertama.Yang kedua, banyak yang bertanya, ini persoalan nyali saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.