Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wansus

Wansus: Alasan Pendemo Gugat Polda Sulsel Rp800 M

Salah satu Warga Kota Makassar melaporkan Polri dan Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Makmur | Editor: Sakinah Sudin
Koran Tribun Timur, YouTube Tribun Timur
POLDA SULSEL DIGUGAT - Kolase: Judul HL Koran Tribun Timur Edisi 10 September 2025 berjudul Pendemo menggugat Polda Sulsel Rp800 M (kiri) dan potret ‎Muallim Bahar kuasa hukum Muhammad Sulhardianto penggugat Polda. Muallim Bahar mengungkap alasan kliennya menggugat Polda Sulsel. 

Apa bentuk kerugiannya, klien kami dari kemarin loh, mau menyurat ke DPRD Kota Makassar, dia mau kemana? Itu contoh kecil, tentang kerugian pelayanan.

Maka dari itu, itu yang kami uraikan sebagai legal standing dalam laporan. 

‎Karena Anda sudah menyebut legal standing, coba jelaskan legal standing klien Anda mengajukan gugatan? 

‎‎Muallim Bahar:

Pertama dia ini warga Kota Makassar. 

Dia pasti punya legal standing Karena dia sebagai warga Kota Makassar punya hak subjektif untuk melakukan gugatan, dia punya kerugian di sini.

Kerugian dalam hal apa? Mulai pelayanan dan seterusnya. Lagian pula membangun ulang gedung ini dari pajak warga negara.

Makanya kami punya pemikiran, kalau gugatan kami diterima, kami berharap anggaran kepolisian dipakai untuk membangun gedung baru, karena kami anggap ada konsekuensi kelalaian perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan kepolisian. 

‎Sebagaimana layaknya penggugat, kan pasti mengajukan alat bukti, nah dalam proses ini, apa alat bukti yang disiapkan? 

‎Mallim Bahar:

Kemarin kami via IKOR telah mengupload dua alat bukti, kami udah menyertakan untuk sementara adalah dua print portal pemberitaan dari media nasional. Itu dulu, sebagai syarat pendaftaran.

Sementara ini tim kami juga sedang meramu video, gambar, dan seterusnya. Kan kami sebagai penggugat punya beban pembuktian.

Maka pasti kami akan buktikan dalam posita yang kami dasarkan di gugatan terkait kelalaian kepolisian. 

‎Tadi disebut ada video, ada foto, kalau saksi fakta, ada tidak? 

‎Muallim Bahar:

Secara prinsip tim kami menyiapkan, yang pasti hari ini kami dibackup beberapa akademisi.  Karena beberapa akademisi juga tertarik dengan gugatan kami. Mereka berpendapat ini butuh dikaji secara akademik, katanya ini kali pertama di Makassar. 

‎Selain saksi fakta, ada juga saksi ahli, bagaimana terkait itu? 

‎Muallim Bahar: Ahli kami tadi sudah meeting bersama. Kami sudah komunikasi dengan tata usaha negara, ahli pidana, dan beberapa ahli keilmuan lain dari beberapa universitas yang siap backup kami. 

‎Saya tertarik dengan angka Rp800 miliar dalam gugatan, itu perhitungannya didapat dari mana? 

‎Muallim Bahar:

Kami sudah konsultasi dengan berberapa teman-teman, seperti kontraktor, arsitek, dan seterusnya yang berkaitan dengan pembangunan gedung.

Kemudian ada data pembanding kami yang disebutkan BPBD Kota Makassar, yang menyebutkan kerugian hampir Rp500 miliar di dua kantor, DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.

Gubernur juga sudah mengusulkan pembangunan kantor DPRD Provinsi kurang lebih Rp223 miliar.

Maka tidak usah berasumsi lebih, kerugian antara DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar kurang lebih hampir sama.

Makanya hitung-hitung kerugian materil di angka Rp500 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved