Wansus
Wansus: Alasan Pendemo Gugat Polda Sulsel Rp800 M
Salah satu Warga Kota Makassar melaporkan Polri dan Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Makmur | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) terbakar dalam Demo Makassar yang berujung kerusuhan, Jum'at (29/8/2025).
Dua gedung wakil rakyat itu diduga dibakar pengunjuk rasa yang menunttut pembubaran DPR.
Aksi unjuk rasa bubarkan DPR menggema sejak Agustus 2025.
Pada Kamis (28/8/2025) aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, berlangsung sampai larut malam.
Saat itu, situasi semakin tidak kondusif. Puncaknya, mobil rantis Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Affan tewas digilas mobil lapis baja itu. Tensi kemarahan publik semakin meningkat pasca insiden itu.
Gelombang protes membesar di berbagai daerah, dengan mengarah pada tindakan anarkis.
Pada malam sampai dini hari terbakarnya Gedung DPRD Kota Makassar, 3 orang dilaporkan meninggal. Selain itu, 67 mobil dan 27 motor ikut terbakar.
Kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Menyikapi kejadian ini, Muhammad Sulhadrianto salah satu warga Kota Makassar melaporkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel ke pengadilan karena dianggap gagal mengantisipasi kerusuhan tersebut.
Sulhadrianto memasukkan laporannya ke Pengadilan Negeri Makassar melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, pada Senin (8/9/2025).
Tribun-Timur mengundang Muallim Bahar dalam acara podcast Saksi Kata. Acara dipandu Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra. Berikut hasil wawancaranya.
Bagaimana ceritanya, lalu muncul ide, mengajukan gugatan Rp800 miliar, perbuatan melawan hukum terkait Polda Sulawesi Selatan?
Muallim Bahar:
Sebenarnya dasar berpikirnya ini kegelisahan saja. Kegelisahan menyikapi isu nasional, di mana masyarakat kita saat ini bingung, kok bisa kantor DPR ini terbakar? Kan kita ini ada kepolisian, ada pengamanan.
Kan tidak mungkin Makassar ini tidak punya intelijen dan seterusnya, pasti data itu ada, kira-kira dasarnya di situ.
Kemudian yang bertanggung jawab penuh terhadap kejadian ini siapa? Kita mencari kausalitas, Karena tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebab.
Sekarang ada akibat yang terpotong. Terbakarnya gedung DPRD itu ada sebab sebelumnya.
Sebab inilah yang mesti kita terangkan. Karena itulah kami ambil jala konstitusional untuk melaporkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini kepolisian, sebagai tergugat.
Bisa dijelaskan, apa yang Anda maksud perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat?
Muallim Bahar:
Implementasi undang undang itu ada dua, hak dan kewajiban. Pada aksi demonstrasi, bagaimana hak masyarakat sipil dalam hal ini, dan bagaimana hak dan kewajiban kepolisian?
Yang sudah pasti dalam peraturan kapolri maupun undang-undang turunannya dijelaskan bahwa telah jelas bagaimana mekanisme pengamanan aksi.
Demonstrasi yang ringan sampai yang rusuh ada protapnya.
Pertanyaannya, sampai hari ini belum ada satu gambar atau video yang beredar di media sosial yang menjelaskan minimal ada watercanon, seperti biasanya.
Bisa kita lihat, waktu penggusuran alat kepolisian lengkap turun, ini kok kerusuhan kantor DPR, kita tidak lihat apa-apa di polisi?
Jadi menurut Anda, kok tidak ada video atau gambar yang menunjukkan tergugat ini melakukan upaya untuk mencegah terjadinya perusakan dan penjarahan itu?
Muallim Bahar:
Artinya gini, orang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa sudah pasti ada protap dari kepolisian.
Seperti apa surat tugas yang dikeluarkan oleh kepolisian atau dalam hal ini kapolda atau siapalah yang berwenang di institusi kepolisian, seperti berapa jumlah personil yang disiapkan, seperti bagaimana data intelijen, bagaimana langkah mengurai, dan kenapa tidak ada langkah pencegahan sebelum ini terjadi?
Kalau boleh saya tau, siapa warga Makassar yang memberi kuasa untuk mengajukan gugatan perdata?
Muallim Bahar:
Jadi klien saya ini Muhammad Suhaldrianto, beliau ini demisioner Ketua DPK KNPI Kecamatan Pannakukang. Juga beliau saat ini menjabat Direktur Anti Mafia Hukum.
Jadi kalau boleh saya tau, pemberi kuasa ini bukan yang dirugikan langsung, misalnya mobilnya kebakar, sepeda motornya kebakar, atau apa, keluarga dari korban meninggal di kantor DPRD, bukan ya?
Muallim Bahar:
Diskusinya bukan lagi langsung atau tidak langsung, Karena seluruh warga Sulawesi Selatan dirugikan dari kejadian ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.