Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diperiksa 3 Jam, ASN Korban Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Soppeng Dicecar 26 Pertanyaan

Kasus dugaan penganiayaan Ketua DPRD Soppeng terhadap ASN Pemkab Soppeng terus bergulir.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
PEMERIKSAAN KEDUA - Firmansyah, kuasa hukum Rusman, ASN Pemkab Soppeng yang menjadi korban dugaan penganiayaan Ketua DPRD Soppeng, memberikan keterangan terkait pemeriksaan lanjutan kliennya di Mapolres Soppeng, Sabtu (10/1/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan 26 pertanyaan penyidik. 

Ringkasan Berita:Rusman, ASN Pemkab Soppeng yang menjadi korban dugaan penganiayaan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid, menjalani pemeriksaan kedua di Polres Soppeng
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan 26 pertanyaan penyidik. 
Kuasa hukum menyebut pemeriksaan bertujuan memperjelas peristiwa 24 Desember 2025. Polisi masih mendalami laporan tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG – Rusman, aparatur sipil negara (ASN) korban dugaan penganiayaan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, pemeriksaan kedua di Mapolres Soppeng.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Firmansyah, kepada Tribun-Timur.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (11/1/2026).

“Betul, kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.

Baca juga: Drama DPRD Soppeng: Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Memanas, Pengacara Korban Sebut Ada Ancaman

Ia juga membeberkan alasan kliennya baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025.

“Keterlambatan pelaporan disebabkan kondisi tekanan psikologis yang dialami korban. Selain itu, klien kami sempat memberi waktu dengan harapan adanya itikad baik dari pihak terlapor,” jelasnya.

Firmansyah menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihak korban juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Soppeng apabila proses hukum yang berjalan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat Soppeng apabila proses ini menimbulkan kegaduhan. Langkah hukum ini semata-mata untuk mencari keadilan dan penegakan hak asasi manusia,” kata Firmansyah.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Soppeng dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Soppeng yang menangani perkara ini secara profesional,” tuturnya.

Saat ini, penyidik Polres Soppeng masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan lanjutan terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap ASN Pemkab Soppeng, Rusman, terus menjadi sorotan publik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved