Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka Pembakaran Mobil, PAN Minta Kamrianto Dinonaktifkan dari DPRD Sinjai

PAN Sinjai usulkan Kamrianto dinonaktifkan. Ia ditangkap bersama rekannya atas kasus pembakaran mobil kader Demokrat.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
MOBIL DIBAKAR - Penampakan mobil Fortuner hitam DD 227 UL milik kader Demokrat Sinjai, Iskandar, yang dibakar pada 23 Oktober 2025. Polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto. 

Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi yang merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.

Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar dan langsung membangunkan korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil diamankan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang,” ujar Ipda Agus.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembakaran tersebut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved