Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung, Penjara 15 Tahun Menanti

Pria di Sinjai diduga setubuhi anak kandung berusia 12 tahun. Polisi amankan pelaku, korban alami trauma.  

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
ppa polres sinjai
KEKERASAN SEKSUAL -  Pelaku berinisial SY (tengah) saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Rabu (8/10/2025). Ia dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Mengetahui hal itu, HS langsung melapor ke Polsek Sinjai Barat.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Unit PPA Polres Sinjai.

Saat diinterogasi, SY mengaku menyetubuhi anaknya karena dorongan nafsu setelah ditinggal kabur oleh istri barunya.

“Alasan pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri yakni nafsu karena kurangnya nafkah batin akibat ditinggal kabur istrinya,” katanya.

SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Korban saat ini mengalami trauma dan telah didampingi oleh PPA Kabupaten Sinjai.

“Kondisi korban trauma. Sekarang sudah didampingi PPA Kabupaten,” katanya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved