Kekerasan Seksual Anak
Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung, Penjara 15 Tahun Menanti
Pria di Sinjai diduga setubuhi anak kandung berusia 12 tahun. Polisi amankan pelaku, korban alami trauma.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Mengetahui hal itu, HS langsung melapor ke Polsek Sinjai Barat.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Unit PPA Polres Sinjai.
Saat diinterogasi, SY mengaku menyetubuhi anaknya karena dorongan nafsu setelah ditinggal kabur oleh istri barunya.
“Alasan pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri yakni nafsu karena kurangnya nafkah batin akibat ditinggal kabur istrinya,” katanya.
SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Korban saat ini mengalami trauma dan telah didampingi oleh PPA Kabupaten Sinjai.
“Kondisi korban trauma. Sekarang sudah didampingi PPA Kabupaten,” katanya.(*)
Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar |
![]() |
---|
Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |
![]() |
---|
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Pemilik Salon di Makassar Ditembak Polisi, DPO Predator Seksual Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.