Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SAKSI KATA: Kronologi Pria 44 Tahun Curi Motor Mantan Istri di Sinjai Sulsel

Pihak Kepolisian menyebut motor yang diambil terduga pelaku merupakan harta bersama sebelum keduanya berpisah.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Ainun Taqwa
PENCURIAN MOTOR - Kanit Reskrim Polsek Sinjai Selatan, Aipda Abdul Waris saat ditemui di Mapolsek Sinjai Selatan, Kamis (9/10/2025). Aipda Abdul Waris ungkap motif dan kronologi pria 44 tahun bernama Yanril mengambil motor mantan istrinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Polisi ungkap motif dan kronologi dugaan pencurian motor di area pasar Samaenre, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada 28 September 2025 pukul 11.30 Wita

Terduga pelaku Syahril (47) dan korban Jingga  Nila (22).

Keduanya diketahui merupakan suami istri yang sudah berpisah.

Awalnya Jingga memarkir sepeda motor Yamaha Bej-1 A/T di kawasan Pasar Samaenre pukul 05.00 Wita.

Motor bernomor polisi DW 3069 VS diparkir tidak jauh dari tempat Jingga bekerja.

Jingga bekerja membantu menjual barang campuran milik seorang pengusaha berinisial AS.

Sekira pukul 11:30 Wita, saksi NA melihat terduga pelaku mendorong motor tersebut.

Baca juga: 400 Karung Gabah dan Uang Tunai Rp35 Juta Ludes Akibat Kebakaran Rumah di Sinjai

Korban berusaha mengejar, namun pelaku berhasil membawa kabur kendaraan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” Kanit Reskrim Polsek Sinjai Selatan, Aiptu Abdul Waris, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan kata Aiptu Abdul Waris, motor yang diambil terduga pelaku merupakan harta bersama sebelum keduanya berpisah.

“Motor ini masih harta bersama sesuai putusan pengadilan saat mereka resmi bercerai,” ujarnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan mediasi.

Hasil mediasi, korban mencabut laporannya.

“Setelah di mediasi tercapai kesepakatan, motor tersebut akan dijual dan dibagi dua dan hasil penjualnya dibagi dua,” katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved