Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Terduga Bandar Narkoba Selayar, 165,22 Gram Sabu Ditemukan di Pinggir Laut

Polisi mengamankan sabu seberat 165,22 gram dan sejumlah barang bukti lain. Kasus ini diusut secara berantai.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Istimewa
 KASUS NARKOBA - Tersangka narkotika di Polres Kepulauan Selayar, Kamis (11/12/2025). Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Benteng dan Bontosikuyu. Barang bukti berupa kristal bening seberat 165,22 gram diamankan. 

Polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening seberat 165,22 gram, diduga narkotika jenis sabu.

SA mengaku barang tersebut ditemukan di pinggir laut.

Kasat Narkoba menegaskan, barang bukti masih berstatus dugaan sementara sebagai sabu.

Seluruh barang akan dibawa ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan kandungan.

Polisi juga mendalami keterangan para tersangka terkait asal barang.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi atas pengungkapan cepat dan berantai ini.

Ia menegaskan Polres Selayar berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat aktif memberi informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–20 tahun penjara atau denda Rp1–10 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved