Pengakuan Terduga Bandar Narkoba Selayar, 165,22 Gram Sabu Ditemukan di Pinggir Laut
Polisi mengamankan sabu seberat 165,22 gram dan sejumlah barang bukti lain. Kasus ini diusut secara berantai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening seberat 165,22 gram, diduga narkotika jenis sabu.
SA mengaku barang tersebut ditemukan di pinggir laut.
Kasat Narkoba menegaskan, barang bukti masih berstatus dugaan sementara sebagai sabu.
Seluruh barang akan dibawa ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan kandungan.
Polisi juga mendalami keterangan para tersangka terkait asal barang.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi atas pengungkapan cepat dan berantai ini.
Ia menegaskan Polres Selayar berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberi informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–20 tahun penjara atau denda Rp1–10 miliar. (*)
| Bupati Selayar Natsir Ali dan Bupati Soppeng Suwardi Haseng Beri Sinyal Gabung Gerindra |
|
|---|
| Tak Ada Ditangkap, Polisi hanya Bubarkan Pesta Ballo di Benteng Selayar |
|
|---|
| Pria Mabuk Ballo Bacok Warga di Selayar, Ditangkap Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Mabuk Ballo Sambil Teriak Depan Rumah Orang Berujung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Propam Periksa 4 Polisi Selayar Dugaan Kekerasan saat Tangkap Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-12-NARKOBA.jpg)