Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Mabuk Ballo Bacok Warga di Selayar, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo dan berteriak-teriak di sepanjang jalan.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
MABUK BALLO - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mengamankan ST pembacok warga. Pelaku berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG – Seorang pria berinisial ST (35), warga Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah menganiaya seorang warga menggunakan senjata tajam.

Korban berinisial AM (46).

Iia luka setelah diserang pelaku di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban sedang berada di depan rumah bersama istrinya, AAF (32).

Pada saat bersamaan, ST melintas di lokasi menggunakan sepeda motor.

Pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo dan berteriak-teriak di sepanjang jalan.

Korban yang mendengar teriakan tersebut kemudian menyahut dari depan rumahnya.

Respons itu membuat pelaku menghentikan kendaraannya dan turun dari sepeda motor.

Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menantang warga yang berada di sekitar lokasi.

Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha menghindar dengan berlari menyelamatkan diri.

Namun pelaku diduga terus mengejar korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka dan bersimbah darah di lokasi kejadian.

Saksi yang melihat peristiwa itu segera masuk ke rumah dan menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.

Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar bersama personel Resmob langsung melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Ipda Muhammad Nur bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/95/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tertanggal 30 Mei 2026.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved