Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Sholat Jumat Setelah Mengerjakan Sholat Idul Fitri

Warga Muhammadiyah juga tetap akan menunaikan Salat Jumat di hari yang sama.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
IDULFITRI - Ilustrasi Sholat Idul Fitri 1447 H. Bagaimana hukum sholat Jumat jika sudah mengerjakan sholat Idul Fitri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammadiyah resmi menetapkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah pada Jumat, 20 Maret 2026.

Warga Muhammadiyah juga tetap akan menunaikan Salat Jumat di hari yang sama.

Keputusan ini tidak diambil secara sederhana.

Muhammadiyah mendasarkan pandangannya pada kajian komprehensif terhadap berbagai hadis, bukan sekadar mengacu pada satu riwayat tertentu.

Memang, terdapat sejumlah hadis yang memberi kesan adanya keringanan untuk tidak menghadiri Salat Jumat bagi mereka yang telah melaksanakan Salat Id.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Doa ketika Menerima Zakat

Namun, para ahli hadis menilai bahwa sebagian riwayat tersebut memiliki kelemahan dari sisi sanad.

Sebagai contoh, riwayat yang disampaikan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah melalui jalur Ilyas bin Abi Ramlah dinilai lemah karena adanya perawi yang tidak dikenal.

Selain itu, ada pula riwayat berstatus mursal yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, yang juga menjadi pertimbangan penting dalam penilaian keabsahannya.

Dengan pendekatan ini, Muhammadiyah menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memahami dalil, sekaligus menjaga pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan prinsip yang diyakini kuat secara ilmiah.
 
Di sisi lain, terdapat hadis yang dinilai sahih yang menggambarkan kejadian pada masa para sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Wahb bin Kaisan.

انَ، قَالَ: اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ'

“Wahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah panjang, kemudian turun dan melaksanakan salat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan salat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: ‘Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.’” (HR. an-Nasa’i dan Abu Dawud).

Sekilas, hadis tersebut memberi kesan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat maka salat Jumat tidak perlu dilaksanakan lagi.

Namun pemahaman terhadap hadis ini tidak dapat dilepaskan dari riwayat lain yang menjelaskan praktik Nabi Saw secara lebih jelas.

Terdapat hadis lain yang diriwayatkan dari Nu‘man bin Basyir ra:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved