PPPK
Pemkot Parepare Terima 1020 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pemkot Parepare masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BKN untuk proses pengusulan maupun penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPPK) paruh waktu.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TUMUR.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 1.020 orang.
Itu setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait daftar alokasi PPPK paruh waktu tahun 2025.
Surat BKN bernomor 13221/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 itu diterima Pemkot Parepare pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko W Ariyadi mengatakan, alokasi PPPK paruh waktu yang ditetapkan merupakan formasi bagi peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi penuh waktu dan bukan dari jalur seleksi CPNS.
"Mereka ini diakomodir berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami menyusun dan menormalkan data-data tersebut untuk diusulkan ke BKN, diperkuat melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Parepare," katanya, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: 1871 Nakes Sukarela Bone Belum Masuk Data BKN, Harapan Diangkat PPPK Kandas
Eko mengungkapkan, saat ini Pemkot masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BKN untuk proses pengusulan maupun penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPPK) paruh waktu.
"Sementara tunggu juknisnya," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyambut baik kebijakan itu.
Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk pemerataan kesempatan kerja bagi putra-putri daerah.
"Kebijakan ini membuka ruang baru bagi tenaga kerja yang kemarin belum sempat terakomodir dalam seleksi penuh waktu. Kami siap mendukung penuh agar mereka bisa segera mengabdi melalui skema PPPK paruh waktu ini," ucapnya.
Tasming menegaskan, langkah ini sejalan dengan visi pemerintahannya untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Baca juga: 224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya
Dia berharap dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Kami tidak ingin ada potensi SDM Parepare yang terbuang sia-sia hanya karena terbatas kuota. Dengan adanya PPPK paruh waktu, kita ingin melahirkan birokrasi yang inklusif dan adaptif. Bagi kami, ini bukan hanya soal menambah tenaga kerja, tetapi tentang memberikan ruang tumbuh, menguatkan pengabdian, dan mempercepat pelayanan yang berorientasi pada masyarakat," jelasnya.(*)
BKD Sulsel Kantongi 1.000 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu, Kapan Diusulkan? |
![]() |
---|
Tak Semua Honorer Pemprov Sulsel Diangkat PPPK Paruh Waktu, Jufri Rahman: Sesuai Kemampuan Keuangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Janji SK 2.724 PPPK Tahap II Terbit Paling Lambat Oktober 2025 |
![]() |
---|
Gaji PPPK Mulai Cair Agustus 2025, Nominal Sudah Ditentukan, Bisa Tembus Rp7 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Ini Link Pengumumannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.