Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Vs Walikota Parepare

Daftar Kepala Daerah Hadapi Interpelasi Sebelum Tasming, Dulu Syamsari Kitta

Sebelum Tasming Hamid, mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta pernah hadapi hak interpelasi DPRD Takalar

|
Editor: Ari Maryadi
Rachmat/TribunParepare.com
HAK INTERPELASI. Empat Fraksi DPRD Parepare ajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Dewan menilai banyak kebijakan Wali Kota melanggar aturan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- 4 fraksi DPRD Parepare mengajukan penggunaan hak interpelesi kepada Wali Kota Parepare Tasming Hamid.

Hak interpelesi adalah hak istimewa yang dimiliki lembaga legislatif berupaya hak bertanya kepada eksekustif.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Takalar pada 2020 lalu.

Saat itu DPRD Takalar mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Takalar saat itu Syamsari Kitta.

DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator DPRD Takalar mengusulkan dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/9/2020) pagi.

Wakil Ketua DPRD Takalar saat itu, H Muh Jabir Bonto yang tampil mewakili para pengusul mengatakan, hak interpelasi ini diambil didasarkan pada tiga hal pokok.

"Ada tiga alasan pokok, pertama masalah amburadulnya pengelolaan APBD. Lalu transparansi pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan penundaan pilkades serentak selama tiga kali penganggaran," kata H Muh Jabir.

Sidang paripurna yang dihadiri 27 legislator dari 30 jumlah anggota sempat diwarnai sejumlah interupsi.

Rata-rata interupsi dari para legislator yang tidak mengusulkan hak interpelasi. Mereka menyoalkan tentang dasar pelaksanaan hak interpelasi.

"Izinkan saya menjelaskan dulu baru anda semua interupsi. Bagaimana mungkin anda mempertanyakan sesuatu yang belum saya jelaskan," kata Jabir dengan nada tinggi.

Pada akhirnya, dengan komposisi pengusul yang dominan, forum sidang paripurna menyetujui pelaksanaan hak interpelasi.

Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan paripurna untuk pelaksanaan paripurna pembentukan Panitia Khusus (pansus) hak interpelasi.

Apa itu Hak Interpelasi?

Hak interpelasi adalah hak badan legislatif (seperti DPR atau DPRD) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved