Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK

23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Ini Link Pengumumannya!

Nama-nama para peserta lulus seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 diumumkan, Rabu (19/2/2025).

Editor: Sakinah Sudin
kemenag.go.id
PPPK KEMENAG - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2). Sebanyak 23.339 peserta lulus seleksi administrasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 23.339 peserta lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2).

Nama-nama para peserta lulus seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 diumumkan, Rabu (19/2/2025).

Diketahui, seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar.

Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar.

“Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (19/2/2025), dikutip Tribun-Timur.com dari laman Kemenag.

“Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” imbuhnya.

Lanjut Kamaruddin, ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Para peserta yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah pada 19-21 Februari 2025.

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” jelas Kamaruddin.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan bagi peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan. 

Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka pelamar dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” kata Wawan Djunaedi

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya. 

Link Pengumuman PPPK Kemenag Tahap 2

Lihat nama-nama peserta lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag Tahap 2 di link https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-pppk-bagi-pelamar-tenaga-non-asn-tahap-ii-ta-2024

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved