Opini
Hijrah Ekologis: Sebuah Amanah Peradaban
Hijrah adalah keberanian untuk meninggalkan praktik-praktik yang merusak menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dan lebih bermartabat.
Dalam epistemologi Manhaj Nubuwwah, wahyu dipahami bukan hanya sebagai sumber ibadah ritual belaka, melainkan juga harus dipahami sebagai sumber nilai dalam mengkonstruksi peradaban.
Dari perspektif ini, terdapat beberapa prinsip fundamental yang dapat menjadi fondasi hijrah ekologis.
Pertama, tauhid. Kesadaran tauhid menempatkan Allah sebagai pemilik mutlak seluruh alam semesta.
Manusia bukan pemilik bumi, melainkan pengelola yang diberi mandat untuk memanfaatkannya secara bertanggung jawab.
Kesadaran ini melahirkan sikap rendah hati dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Kedua, istikhlaf atau kekhalifahan. Allah memberikan amanah kepada manusia untuk memakmurkan bumi.
Amanah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, tetapi sebagai tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan kehidupan bagi generasi yang akan datang.
Ketiga, mizan atau keseimbangan. Al-Qur'an mengajarkan bahwa seluruh ciptaan Allah berlangsung dalam tatanan yang seimbang.
Ketika manusia merusak keseimbangan tersebut melalui pola konsumsi berlebihan dan pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali, maka dampaknya akan kembali kepada manusia sendiri dalam bentuk berbagai krisis ekologis.
Keempat, islah atau perbaikan. Kehadiran manusia di muka bumi seharusnya menjadi sumber kemaslahatan.
Setiap upaya rehabilitasi lahan kritis, konservasi sumber daya air, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pengembangan pertanian berkelanjutan merupakan bagian dari ikhtiar perbaikan yang sejalan dengan nilai-nilai kenabian.
Dengan demikian, hijrah ekologis bukanlah ajakan untuk menghentikan pembangunan.
Islam tidak mengajarkan sikap anti terhadap kemajuan.
Sebaliknya, Islam mendorong manusia untuk membangun peradaban yang maju, produktif, dan sejahtera.
Namun, kemajuan tersebut harus dibingkai dalam prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.
| Program Makan Bergizi Gratis: Pentingnya Pendataan Penerima untuk Efektivitas Program |
|
|---|
| Matinya Gerakan Sosial di Era Digital: Aksi BEM dan Krisis Representasi Massa |
|
|---|
| Menyelami Makna Muharram Tahun Baru Hijrah |
|
|---|
| Legalitas Nobar Piala Dunia: Menyeimbangkan Hak Informasi dan Perlindungan Hak Siar |
|
|---|
| Politik Keseharian, Heidegger, dan Mahasiswa Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Irfan-Yahya0000.jpg)