Opini
Pajak Inklusif, Fiskal Tangguh
strategi pajak inklusif harus berjalan seimbang, UMKM diberi kemudahan, kelas menengah diberi kepastian, korporasi besar diawasi secara transparan
Persoalan kedua adalah besarnya sektor ekonomi yang belum seluruhnya tercatat dengan baik. UMKM, ekonomi digital, pekerja lepas, dan transaksi lintas platform berkembang sangat cepat. Di satu sisi, sektor ini menjadi penopang ekonomi rakyat.
Data Kementerian Keuangan menyebut UMKM mencapai sekitar 64,2 juta unit, berkontribusi 61,07 persen terhadap PDB, dan menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja atau 97 persen dari total tenaga kerja. Di sisi lain, besarnya kontribusi ekonomi tersebut belum selalu sejalan dengan kontribusi perpajakan yang tertib dan terdata.
Sehingga, perluasan basis pajak harus ditempatkan sebagai strategi inklusi, bukan sekadar penindakan. Pemerintah tidak boleh memandang pelaku usaha kecil sebagai objek yang dikejar, tetapi sebagai warga ekonomi yang perlu didampingi agar naik kelas.
Kebijakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, misalnya, merupakan contoh pendekatan yang lebih ramah bagi usaha kecil karena lebih sederhana dan lebih ringan secara administrasi. DJP menjelaskan bahwa tarif PPh Final UMKM turun menjadi 0,5 persen melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, sebagai pengganti tarif sebelumnya 1 persen.
Strategi Pajak Inklusif
Solusi pertama adalah memperkuat ekstensifikasi berbasis data, bukan berbasis kecurigaan. Basis pajak dapat diperluas dengan memanfaatkan data kependudukan, perizinan usaha, transaksi digital, data perbankan, ekspor-impor, dan aktivitas ekonomi daerah secara terintegrasi.
Nota Keuangan RAPBN 2026 juga menegaskan arah kebijakan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan risiko, didukung optimalisasi penggunaan Coretax.
Dengan sistem digital yang baik, pengawasan pajak dapat bergerak dari pola reaktif menuju preventif. Artinya, negara tidak harus menunggu pelanggaran terjadi, tetapi dapat mendeteksi potensi ketidakpatuhan lebih awal secara lebih objektif.
Solusi kedua adalah membangun kepatuhan sukarela melalui pelayanan yang sederhana. Bagi banyak pelaku UMKM, persoalan pajak bukan selalu ketidakmauan, melainkan kebingungan.
Formulir, istilah teknis, batas waktu, dan prosedur digital sering terasa rumit. Maka, kantor pajak perlu semakin hadir sebagai pendamping. KPP, KP2KP, pemerintah daerah, kampus, sekolah, komunitas bisnis, koperasi, dan marketplace dapat dilibatkan dalam edukasi pajak berbasis komunitas.
Literasi pajak sebaiknya tidak hanya dilakukan menjelang batas akhir pelaporan SPT, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan.
Solusi ketiga adalah memastikan keadilan. Perluasan basis pajak akan ditolak bila masyarakat kecil merasa paling mudah dijangkau, sementara pelaku besar justru memiliki banyak ruang penghindaran.
Karena itu, strategi pajak inklusif harus berjalan seimbang yakni UMKM diberi kemudahan, kelas menengah diberi kepastian, korporasi besar diawasi secara transparan, dan transaksi digital lintas negara tidak boleh luput dari perhatian.
Pemerintah juga perlu memastikan insentif perpajakan diberikan secara terukur, bukan menjadi fasilitas yang hanya dinikmati kelompok tertentu.
Nota Keuangan RAPBN 2026 menekankan bahwa insentif perpajakan diarahkan semakin terarah dan terukur untuk mengakselerasi investasi dan hilirisasi industri bernilai tambah tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-4-maret-yusran.jpg)