Opini
Pancasila: Kompas Bangsa atau Sekadar Retorika?
Namun di balik kemeriahan peringatan tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang layak direnungkan bersama.
Oleh: Johansyah Mansyur
Direktur LP2M Bhakti Nusantara
TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila.
Berbagai upacara diselenggarakan, pidato kebangsaan disampaikan, dan seruan untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila kembali menggema di ruang publik.
Namun di balik kemeriahan peringatan tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang layak direnungkan bersama.
Apakah Pancasila masih menjadi kompas yang mengarahkan penyelenggaraan negara, ataukah perlahan berubah menjadi sekadar retorika yang indah didengar tetapi semakin jauh dari praktik kehidupan berbangsa dan bernegara?
Pertanyaan ini penting diajukan karena Pancasila bukan sekadar dokumen historis yang lahir pada 1 Juni 1945.
Pancasila adalah dasar negara, pandangan hidup bangsa, way of life, sekaligus sumber nilai yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan publik, tindakan pemerintahan, dan proses pembangunan nasional.
Sebagai kompas bangsa, Pancasila semestinya memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana negara dijalankan, bagaimana kekuasaan digunakan, dan bagaimana keadilan diwujudkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kompas memiliki fungsi sederhana namun sangat penting: menunjukkan arah ketika perjalanan menghadapi berbagai tantangan. Dalam konteks kehidupan bernegara, Pancasila seharusnya memainkan fungsi yang sama.
Ketika bangsa menghadapi berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial, dan hukum, maka nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila itulah yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan bahwa penyelenggaraan negara harus berlandaskan moralitas dan etika.
Kekuasaan bukan sekadar persoalan kewenangan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap nilai dasar yang terkandung dalam sila pertama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa pembangunan harus berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia.
Negara tidak boleh hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan publik yang layak.
Pembangunan yang mengabaikan dimensi kemanusiaan pada akhirnya hanya akan melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan.
Sementara itu, sila ketiga, Persatuan Indonesia, menjadi semakin relevan di tengah tantangan era digital yang ditandai oleh polarisasi sosial dan politik.
Perbedaan pilihan politik, agama, suku, maupun pandangan sosial seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling meniadakan.
Persatuan yang diajarkan Pancasila bukanlah keseragaman, melainkan kemampuan untuk menjaga kebersamaan di tengah keberagaman.
Sila keempat mengamanatkan demokrasi yang berlandaskan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi Pancasila tidak berhenti pada penyelenggaraan pemilu secara berkala.
Demokrasi juga menuntut keterbukaan, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap kritik, serta pengambilan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Demokrasi kehilangan maknanya apabila kekuasaan hanya menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu.
Namun, di sinilah letak persoalan yang patut menjadi bahan refleksi nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat terus disuguhi berbagai fenomena yang menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana Pancasila benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Kasus korupsi masih terus bermunculan dan melibatkan berbagai lapisan penyelenggara negara, mulai dari pejabat pusat hingga kepala daerah.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan bangsa ini bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya komitmen moral dalam menjalankan amanah kekuasaan.
Korupsi bukan sekadar tindak pidana, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial yang menjadi inti ajaran Pancasila.
Politik lokal saat ini sangat mengkhawatirkan, karena di berbagai daerah, praktik politik dinasti dan politik kekerabatan juga semakin menjadi perbincangan publik.
Di Sulawesi Selatan sendiri, berbagai dinamika politik daerah dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan betapa pentingnya menjadikan Pancasila sebagai kompas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketegangan hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif, perdebatan mengenai penggunaan kewenangan, hingga berbagai kontroversi yang menyita perhatian publik sesungguhnya merupakan ujian bagi kualitas demokrasi lokal.
Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar.
Namun ketika perbedaan tersebut lebih didominasi oleh kepentingan politik daripada kepentingan rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas pemerintahan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi itu sendiri.
Pancasila mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, setiap konflik politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, semestinya diselesaikan dalam semangat musyawarah, penghormatan terhadap hukum, dan pengutamaan kepentingan masyarakat.
Rakyat tidak memilih pemimpin dan wakilnya untuk mempertontonkan pertarungan kekuasaan, tetapi untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
Konteks ini menjadi sangat relevan ketika masyarakat menyaksikan bagaimana energi politik sering kali tersita oleh polemik, sementara kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, pengendalian kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik masih membutuhkan perhatian yang jauh lebih besar.
Di sinilah Pancasila seharusnya berfungsi sebagai penunjuk arah, mengingatkan bahwa orientasi utama penyelenggaraan negara adalah kemaslahatan rakyat, bukan kemenangan politik sesaat.
Secara normatif, fenomena tersebut mungkin tidak selalu melanggar hukum.
Akan tetapi, dari perspektif etika demokrasi Pancasila, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan kesempatan dan kualitas kompetisi politik.
Demokrasi yang sehat semestinya memberi ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi berdasarkan kapasitas, integritas, dan gagasan, bukan semata-mata karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Di saat yang sama, etika publik juga menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Ruang digital dan media sosial sering kali dipenuhi ujaran kebencian, disinformasi, fitnah, dan polarisasi yang berlebihan.
Perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi bagian dari kehidupan demokratis justru sering berkembang menjadi permusuhan sosial. Akibatnya, nilai persatuan yang menjadi salah satu fondasi utama Pancasila semakin sering diuji.
Persoalan lainnya adalah ketimpangan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa.
Berbagai capaian pembangunan memang patut diapresiasi, namun pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan keadilan sosial.
Ketika sebagian masyarakat menikmati manfaat pembangunan secara berlimpah sementara sebagian lainnya masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, maka sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih menuntut kerja keras untuk diwujudkan secara nyata.
Fenomena-fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar Pancasila saat ini bukanlah ancaman ideologi dari luar, melainkan ancaman yang muncul ketika nilai-nilainya tidak lagi menjadi pedoman dalam praktik penyelenggaraan negara.
Pancasila tidak akan kehilangan kedudukannya sebagai dasar negara, tetapi ia dapat kehilangan maknanya apabila hanya dihafal tanpa diamalkan, diperingati tanpa diimplementasikan, dan dipuji tanpa dijadikan pedoman dalam tindakan.
Karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan.
Momentum ini harus menjadi ruang evaluasi nasional untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap kebijakan publik, setiap penggunaan kewenangan, dan setiap keputusan politik seharusnya diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah keputusan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila?
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling sering mengucapkan nama ideologinya, melainkan bangsa yang paling konsisten menjalankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Pancasila akan tetap hidup bukan karena tercantum dalam konstitusi atau dikumandangkan dalam pidato-pidato resmi, tetapi karena diwujudkan dalam tindakan nyata para penyelenggara negara dan seluruh warga bangsa.
Pada akhirnya, pertanyaan "Pancasila: Kompas Bangsa atau Sekadar Retorika?" adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh kita semua.
Jawabannya tidak terletak pada banyaknya slogan yang diucapkan, melainkan pada keberanian menjadikan Pancasila sebagai pedoman nyata dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab bangsa ini tidak kekurangan hafalan tentang Pancasila; yang sering kali kurang adalah keteladanan dan konsistensi dalam mengamalkannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-01-Johansyah-Mansyur.jpg)