Opini
Pariwisata Indonesia dalam Paradoks Ketimpangan Pembangunan
Namun, persoalan utama Indonesia justru berada pada aspek transit route region atau aksesibilitas wisata.
Pemerintah lebih fokus mengalokasikan anggaran pada beberapa destinasi unggulan yang dianggap strategis secara ekonomi dan politik.
Akibatnya, daerah non-KSPN yang sebenarnya memiliki potensi wisata unggul mengalami stagnasi pembangunan dan keterbatasan fiskal untuk mengembangkan aksesibilitas pariwisatanya.
Paradoks otonomi daerah pun semakin terlihat. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Pasal 9 membagi urusan pemerintahan menjadi 3 kelompok.
Di mana urusan pariwisata menjadi urusan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat,Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan pariwisata adalah kewenangan wajib pemerintah daerah.
Namun, kenyataannya, kewenangan tersebut tidak diikuti oleh desentralisasi fiskal yang memadai.
Daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan pariwisata, tetapi sumber pembiayaan dan prioritas pembangunan tetap dikendalikan oleh pusat.
Fenomena ini memperlihatkan adanya “desentralisasi semu”, yaitu ketika kewenangan administratif diserahkan kepada daerah, tetapi kekuatan anggaran tetap tersentralisasi.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana Taman Nasional juga diatur di dalamnya, ketimpangan pembangunan juga terlihat dalam tata kelola kawasan konservasi dan ekoturisme.
Penetapan “Taman Nasional Prioritas” oleh pemerintah berpotensi menciptakan ketimpangan baru di antara kawasan konservasi.
Taman nasional yang tidak masuk kategori prioritas perlahan mulai tertinggal dalam hal anggaran, infrastruktur, inovasi pengelolaan, dan promosi wisata.
Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung di Sulawesi Selatan menjadi contoh nyata dari fenomena tersebut.
Kawasan ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi sebagai habitat kupu-kupu endemik, tarsius, macaca, dan berbagai flora khas karst Sulawesi.
Secara ekologis dan ilmiah, kawasan ini merupakan aset strategis nasional. Namun, perhatian kebijakan dan dukungan struktural terhadap kawasan ini terlihat semakin melemah.
Kondisi fasilitas konservasi yang kurang terawat, minimnya inovasi interpretasi wisata, dan rendahnya dukungan operasional memperlihatkan adanya stagnasi konservasi.
Ironisnya, para pejuang konservasi di lapangan tetap bekerja dengan semangat tinggi menjaga kawasan tersebut, meskipun tidak lagi menjadi pusat perhatian kebijakan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-05-29-Hamris-Darwis.jpg)