Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Urgensi Revisi UU Pemilu 

Proses revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR berjalan bagai kura-kura lumpuh, lambat, gamang, dan sepertinya memang tak ingin sampai ke tujuan.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilu 2029 masih lima tahun lagi. Tapi potret suramnya sudah bisa kita lihat dari sekarang.

Proses revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR berjalan bagai kura-kura lumpuh, lambat, gamang, dan sepertinya memang tak ingin sampai ke tujuan.

 Ini bukan sekadar kelambanan teknis legislatif. Ini sabotase terhadap demokrasi yang dilakukan secara halus dan sistematis.

Semua orang sudah tahu apa yang mesti dibahas. Mahkamah Konstitusi sudah memberikan cetak birunya lewat sederet putusan, mulai soal ambang batas parlemen, soal pilkada langsung, sampai soal desain keserentakan pemilu. 

Parameter konstitusionalnya jelas, tegas dan eksplisit, dan tidak membutuhkan tafsir liar. Tapi justru di situ masalahnya.

Kejelasan putusan MK itu tidak dijadikan pijakan, melainkan dijadikan gelanggang tarik-menarik antar fraksi yang tak berkesudahan. 

Konsensus tak kunjung muncul karena yang bekerja bukan akal sehat, melainkan nafsu mempertahankan monopoli kekuasaan.

Salah satu contohnya adalah parliamentary threshold. Putusan MK sudah memberi sinyal paling gamblang, angka 4 persen harus didesain ulang secara signifikan agar tak menciptakan puluhan juta suara yang terbuang sia-sia.

Tapi apa yang terjadi di Senayan? Ada fraksi yang malah getol mendorong kenaikan ambang batas menjadi 5, 7, bahkan 10 persen. 

Ini bukan lagi soal penyederhanaan partai. Ini adalah tindakan penyalahgunaan kekuasan atau jabatan dalam bentuknya yang paling vulgar, partai-partai yang sedang duduk di parlemen sangat tertutup agar tak ada pemain baru yang bisa masuk. 

Mereka mengatur aturan main untuk melanggengkan diri sendiri. Dalam ilmu hukum tata negara, ini adalah cacat prosedural yang parah.

Sebuah produk hukum yang lahir dari konflik kepentingan semacam ini sejatinya batal secara moral dan konstitusional.

Isu kedua tak kalah pelik yakni pilkada langsung atau tidak langsung. Ada desakan laten dari sejumlah elite untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.

Alasannya klasik,  efisiensi anggaran dan menghindari politik identitas.

Tapi siapa yang bisa percaya? Kita semua ingat bagaimana pilkada lewat DPRD dulu melahirkan raja-raja kecil lokal, oligarki yang tertutup, dan praktik transaksional yang busuk. 

Putusan MK sudah menegaskan bahwa pilkada langsung adalah pengejawantahan dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang memberi hak kepada rakyat untuk memilih secara demokratis.

Mendorong pilkada kembali ke DPRD sama saja membalikkan jarum sejarah demokrasi. Itu bukan reformasi, itu pengkhianatan demokrasi.

Begitu pula soal desain keserentakan pemilu. MK sudah memberi arah bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal yang digelar serentak adalah desain yang paling rasional untuk memperkuat sistem presidensial. 

Tapi di meja negosiasi Komisi II, fraksi-fraksi justru sibuk mengutak-atik jadwal berdasarkan kalkulasi elektoral jangka pendek.

Pilkada mau ditaruh sebelum atau sesudah pemilu nasional bukan karena alasan ketatanegaraan, melainkan karena perhitungan efek ekor jas dan kepentingan membangun koalisi parlemen yang menguntungkan. 

Logikanya bukan logika desain institusi yang baik, melainkan logika pemenangan pemilu yang pragmatis.

Dengan kebuntuan semacam ini, wajar jika kita bertanya, sampai kapan DPR mau terus bermain-main?

Naskah akademik dan draf RUU saja hingga hari ini belum terlihat wujudnya. Jangan-jangan skenarionya memang sengaja bikin pembahasan mepet waktu supaya rakyat tak punya kesempatan mempersoalkan.

Lalu tiba-tiba muncul paket undang-undang yang disahkan kilat lewat mekanisme fast-track legislation. Tanpa meaning full partisipation oleh rakyat.

Praktik ini sudah sering terjadi. Dan setiap kali terjadi, rakyat selalu jadi korban.Kalau DPR gagal mencapai konsensus karena terlalu banyak konflik kepentingan, maka tak ada jalan lain, pemerintah harus mengambil alih inisiatif.

 Presiden harus segera memerintahkan jajarannya Menteri Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan Setneg untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu versi pemerintah.

Kenapa pemerintah? Sebab pemerintah bekerja lebih sederhana. Tak ada fragmentasi delapan atau sembilan fraksi yang saling tarik-menarik.

Hanya ada satu komando. Dalam waktu singkat, naskah akademik dan draf RUU yang sesuai dengan putusan MK bisa dirampungkan dan disodorkan ke DPR.

Langkah ini punya dua fungsi sekaligus. Pertama, memecah kebuntuan politik di parlemen.

Kedua, menjadi ujian publik atas komitmen Presiden sendiri dalam membenahi tata kelola pemilu. Apakah pemerintah akan patuh sepenuhnya pada putusan MK, atau justru ikut-ikutan main mata menyelipkan kepentingan kekuasaan? 

Draf dari pemerintah akan menjadi dokumen terbuka yang bisa dibaca dan dikritik rakyat. Dengan begitu, publik punya bahan untuk mengawal. Bukan disodori barang jadi yang gelap dan mepet waktu.

Kita sudah terlalu sering menyaksikan drama legislasi yang hanya menguntungkan segelintir elite.

RUU Cipta Kerja adalah preseden buruk yang mestinya jadi pelajaran. Prosesnya kilat, partisipasi publik minim, hasilnya kacau dan digugat di mana-mana. Jangan sampai RUU Pemilu mengikuti jalan yang sama.

Suhu politik sekarang ini memang membuat banyak orang putus asa. Konflik kepentingan dan jual beli kepentingan di parlemen terasa begitu kuat, begitu telanjang.

Tapi keputusasaan bukan pilihan. Justru karena situasinya genting, pengawalan publik harus makin ketat. 

Desak DPR buka draf dan naskah akademiknya ke publik sekarang juga. Desak Presiden terbitkan RUU versi pemerintah.

Kalau tidak, Pemilu 2029 akan menjadi sekadar ritual lima tahunan yang aturan mainnya sudah dirusak sejak jauh-jauh hari. 

Bernegara tidak boleh kucing-kucingan dengan rakyat. Sebab ujung dari permainan ini bukan kemenangan elite, melainkan murka sejarah yang tak bisa ditawar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved