Opini
Hari Buruh: Kerja Layak, Upah Layak
Frasa "penghidupan yang layak" bukanlah norma kabur yang bisa ditafsirkan semena-mena oleh pemegang otoritas.
Negara memiliki kemampuan fiskal untuk menggaji pekerja dapur MBG dengan standar yang mendekati Upah Minimum Regional, tetapi selalu berdalih ketiadaan anggaran untuk menaikkan kesejahteraan guru honorer ke level yang sama.
Dari perspektif hukum tata negara, kondisi ini membelah warga negara ke dalam dua kelas, mereka yang diprioritaskan dan mereka yang dianaktirikan.
Secara normatif, UUD 1945 tidak mengenal dikotomi semacam ini.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum (Pasal 28D ayat 1).
Namun secara faktual, guru honorer diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dalam skema pengupahan negara.
Lebih paradoks lagi jika kita menilik status kepegawaiannya. SPPG MBG melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dijanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah status aparatur sipil negara yang menjamin karier dan kesejahteraan.
Sementara itu, ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun harus antre tanpa kepastian untuk mendapatkan status yang sama.
Pertanyaannya kemudian mengapa negara mampu memberikan insentif Rp100 ribu per hari bagi Pegawai MBG, tetapi selalu menyatakan kesulitan untuk menggaji guru honorer Rp 3 juta per bulan?
Preseden ini menunjukkan bahwa kalkulasi anggaran negara tidak lahir dari skala prioritas konstitusional, melainkan dari kekuatan tekanan politik sesaat.
Program MBG adalah program direktif presiden yang membutuhkan legitimasi publik cepat, sehingga kemewahan insentif dikucurkan tanpa hambatan.
Sementara guru honorer, meskipun merupakan ujung tombak amanat mencerdaskan kehidupan bangsa, terbukti tidak memiliki daya tawar politik yang sepadan.
Hukum tata negara mengajarkan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan prinsip negara kesejahteraan (welfare state), di mana setiap kebijakan tunduk pada asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan ketidakberpihakan.
Disparitas perlakuan semacam ini jelas melanggar asas ketidakberpihakan.
Negara terlihat memihak pada program prioritas tertentu dengan mengabaikan sektor lain yang secara konstitusional sama pentingnya.
Jika negara tidak segera membangun sistem pengupahan yang berkeadilan termasuk menjamin penghasilan minimal setara UMR bagi seluruh pendidik maka kita sedang menyaksikan bunuh diri peradaban secara perlahan.
Kerja layak dan upah layak bukan hanya tuntutan buruh pabrik. Ia juga jerit hati guru honorer, tenaga kesehatan kontrak, dan pekerja sektor publik lainnya yang selama ini setia dalam sunyi, tetapi dilupakan dalam anggaran.
Hari Buruh harus menjadi pengingat, tidak ada kerja layak tanpa upah yang memanusiakan, dan tidak ada negara yang bermartabat tanpa perlakuan adil bagi seluruh rakyatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)