Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hari Buruh: Kerja Layak, Upah Layak

Frasa "penghidupan yang layak" bukanlah norma kabur yang bisa ditafsirkan semena-mena oleh pemegang otoritas.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh : Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan Hari Buruh seharusnya tidak direduksi menjadi sekadar parade ritual tahunan.

Dalam perspektif hukum tata negara, peringatan ini adalah momen audit konstitusional, sejauh mana negara menjalankan mandat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

Frasa "penghidupan yang layak" bukanlah norma kabur yang bisa ditafsirkan semena-mena oleh pemegang otoritas.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memberikan  tafsir konstitusional bahwa sistem pengupahan harus berpihak pada kesejahteraan pekerja, dan "penghidupan yang layak" mencakup kemampuan memenuhi kebutuhan dasar hingga jaminan hari tua.

Sayangnya, politik hukum pengupahan di Indonesia masih gamang. Alih-alih menjadi provider of last resort yang menjamin kehidupan yang bermartabat, negara justru mempraktikkan dualisme standar yang mengoyak rasa keadilan.

Contoh paling nyata dan menyakitkan dari anomali negara kesejahteraan ini adalah disparitas perlakuan upah antara pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan guru honorer.

Di hadapan hukum, keduanya adalah warga negara yang mengabdi untuk kepentingan publik.

Di atas kertas, negara mengakui peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebuah amanat konstitusi yang fundamental. Namun, realitas di lapangan berbicara sebaliknya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana secara terbuka mengakui bahwa gaji pencuci piring di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencapai Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu, rata-rata pendapatan guru honorer di Indonesia hanya berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per bulan.

 Seorang pencuci piring dalam program MBG yang berasal dari masyarakat prasejahtera menerima penghasilan tiga hingga empat kali lipat lebih besar dibandingkan seorang guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Pengakuan ini bukanlah rumor jalanan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pejabat negara di hadapan publik.

Kejujuran Kepala BGN patut diapresiasi, tetapi substansi pengakuannya justru menjadi dakwaan telak atas inkonsistensi negara. 

Negara memiliki kemampuan fiskal untuk menggaji pekerja dapur MBG dengan standar yang mendekati Upah Minimum Regional, tetapi selalu berdalih ketiadaan anggaran untuk menaikkan kesejahteraan guru honorer ke level yang sama.

Dari perspektif hukum tata negara, kondisi ini membelah warga negara ke dalam dua kelas, mereka yang diprioritaskan dan mereka yang dianaktirikan. 

Secara normatif, UUD 1945 tidak mengenal dikotomi semacam ini.

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum (Pasal 28D ayat 1).

Namun secara faktual, guru honorer diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dalam skema pengupahan negara.

Lebih paradoks lagi jika kita menilik status kepegawaiannya. SPPG MBG melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dijanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah status aparatur sipil negara yang menjamin karier dan kesejahteraan. 

Sementara itu, ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun harus antre tanpa kepastian untuk mendapatkan status yang sama.

Pertanyaannya kemudian mengapa negara mampu memberikan insentif Rp100 ribu per hari bagi Pegawai MBG, tetapi selalu menyatakan kesulitan untuk menggaji guru honorer Rp 3 juta per bulan?

Preseden ini menunjukkan bahwa kalkulasi anggaran negara tidak lahir dari skala prioritas konstitusional, melainkan dari kekuatan tekanan politik sesaat.

Program MBG adalah program direktif presiden yang membutuhkan legitimasi publik cepat, sehingga kemewahan insentif dikucurkan tanpa hambatan. 

Sementara guru honorer, meskipun merupakan ujung tombak amanat mencerdaskan kehidupan bangsa, terbukti tidak memiliki daya tawar politik yang sepadan.

Hukum tata negara mengajarkan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan prinsip negara kesejahteraan (welfare state), di mana setiap kebijakan tunduk pada asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan ketidakberpihakan.

Disparitas perlakuan semacam ini jelas melanggar asas ketidakberpihakan.

Negara terlihat memihak pada program prioritas tertentu dengan mengabaikan sektor lain yang secara konstitusional sama pentingnya.

Jika negara tidak segera membangun sistem pengupahan yang berkeadilan termasuk menjamin penghasilan minimal setara UMR bagi seluruh pendidik maka kita sedang menyaksikan bunuh diri peradaban secara perlahan. 

Kerja layak dan upah layak bukan hanya tuntutan buruh pabrik. Ia juga jerit hati guru honorer, tenaga kesehatan kontrak, dan pekerja sektor publik lainnya yang selama ini setia dalam sunyi, tetapi dilupakan dalam anggaran.

Hari Buruh harus menjadi pengingat, tidak ada kerja layak tanpa upah yang memanusiakan, dan tidak ada negara yang bermartabat tanpa perlakuan adil bagi seluruh rakyatnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved