Opini
Menutup Celah Distorsi Demokrasi pada Pemungutan Suara Ulang di Pemilu
PSU hadir untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi saat pemungutan suara, memulihkan hak pilih, serta menjaga integritas proses demokrasi.
Tayang:
Editor:
Sudirman
KPU dan Bawaslu harus memiliki mandat normatif yang jelas untuk menyusun aturan teknis yang adaptif terhadap dinamika PSU.
Dengan demikian, PSU benar-benar berfungsi sebagai mekanisme korektif yang adil, bukan berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum dan ketimpangan elektoral.
Dalam kerangka teori kepastian hukum dan keadilan demokratis, pengaturan masa menjelang PSU merupakan prasyarat mutlak bagi kualitas pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-04-29-Faurizah-Anggota-Bawaslu-Kabupaten-Wajo.jpg)