Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menutup Celah Distorsi Demokrasi pada Pemungutan Suara Ulang di Pemilu

PSU hadir untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi saat pemungutan suara, memulihkan hak pilih, serta menjaga integritas proses demokrasi.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Faurizah Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo 

Dalam situasi PSU, setiap suara dapat menjadi penentu hasil akhir, sehingga preferensi pemilih berpotensi diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan.

Dalam perspektif pilihan rasional, aktor politik cenderung menempuh strategi yang paling menguntungkan untuk memperoleh kemenangan.

Pada PSU dengan cakupan wilayah kecil, biaya untuk “membeli” pengaruh pemilih menjadi lebih terukur dan lebih mudah diarahkan kepada kelompok sasaran tertentu.

Di sisi lain, pemilih yang menyadari posisi strategis suaranya dapat tergoda untuk menukar pilihan politiknya dengan imbalan tertentu.

Akibatnya, relasi elektoral bergeser dari partisipasi demokratis menjadi transaksi kepentingan jangka pendek yang mencederai integritas pemilu dan mereduksi kedaulatan rakyat menjadi sekadar objek transaksi politik.
 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas juga berada dalam posisi dilematis.

Dalam teori kewenangan, setiap tindakan pejabat publik harus bersumber pada atribusi, delegasi, atau mandat yang jelas.

Tanpa dasar norma yang tegas, tindakan pengawasan Bawaslu terhadap aktivitas menjelang PSU rentan dipersoalkan sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).

Ketika Bawaslu menindak aktivitas politik tertentu, peserta pemilu dapat mempersoalkan dasar hukumnya, bahkan menjadikannya objek sengketa dalam perselisihan hasil pemilu.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa absennya norma justru dapat membuka peluang distorsi yang lebih besar dibandingkan pemungutan suara awal.

Dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (1975), efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur, substansi, dan kultur hukum.

Dalam konteks PSU, struktur kelembagaan telah tersedia melalui KPU dan Bawaslu, namun unsur substansi hukum masih lemah karena belum mengatur masa jeda menjelang PSU.

Akibatnya, struktur pengawasan tidak dapat bekerja optimal. Oleh karena itu, pengisian kekosongan norma merupakan kebutuhan mendesak.

Dalam jalur legislasi, revisi Undang-Undang Pemilu perlu secara eksplisit mengatur masa jeda sebelum PSU. Pertama, menegaskan apakah kampanye dapat dilakukan kembali beserta batasannya.

Kedua, mengatur keberlakuan masa tenang secara tegas. Ketiga, merumuskan larangan dan sanksi terhadap politik uang serta mobilisasi pemilih. Keempat, memperkuat dasar kewenangan pengawasan Bawaslu.

Selain itu, penting pula mendorong harmonisasi antara undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved