Opini
Menutup Celah Distorsi Demokrasi pada Pemungutan Suara Ulang di Pemilu
PSU hadir untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi saat pemungutan suara, memulihkan hak pilih, serta menjaga integritas proses demokrasi.
Oleh: Faurizah
Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) berintensi sebagai mekanisme korektif dalam sistem pemilu.
PSU hadir untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi saat pemungutan suara, memulihkan hak pilih, serta menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU telah diatur secara eksplisit, khususnya dalam Pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan alasan dilaksanakannya pemungutan suara ulang, seperti adanya bencana alam, gangguan yang memengaruhi hasil pemungutan suara, ataupun terjadinya pelanggaran prosedural.
Selanjutnya, Pasal 373 mengatur batas waktu pelaksanaan PSU. Norma tersebut menunjukkan bahwa PSU merupakan instrumen hukum korektif untuk memulihkan legitimasi hasil pemungutan suara sebelumnya.
Namun, persoalan muncul ketika pengaturan tersebut hanya menjawab aspek mengapa dan kapan PSU dilaksanakan, tanpa menjawab bagaimana rezim hukum menjelang PSU berlangsung.
Dalam perspektif teori kepastian hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch (1946), hukum harus memberikan kejelasan norma agar dapat diprediksi dan ditaati oleh subjek hukum.
Ketika tidak terdapat pengaturan mengenai aktivitas peserta pemilu dalam masa jeda sebelum PSU, maka hukum kehilangan fungsi prediktabilitasnya.
Peserta pemilu, penyelenggara, maupun pemilih tidak memiliki pedoman yang pasti mengenai batas tindakan yang diperbolehkan maupun dilarang.
Ketiadaan norma tersebut membuka ruang tafsir yang beragam. Apakah kampanye diperbolehkan kembali? Apakah masa tenang otomatis berlaku seperti pada pemungutan suara awal?
Kekaburan ini menimbulkan kondisi yang dalam teori negara hukum (rechtstaat) disebut sebagai arbitrary discretion, yaitu ruang kebijakan yang terlalu luas akibat tidak adanya batas normatif yang jelas.
Dalam praktiknya, sebagian peserta pemilu dapat memanfaatkan ruang yang kosong akan norma hukum tersebut untuk melakukan pendekatan ulang kepada pemilih, sementara peserta lain memilih menahan diri karena khawatir dianggap melanggar hukum.
Dari sudut pandang kepastian hukum, pemilu harus diselenggarakan berdasarkan aturan yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi oleh seluruh peserta.
Kepastian hukum menjadi prasyarat agar setiap tahapan pemilu berjalan tertib serta memberikan pedoman yang sama bagi peserta, penyelenggara, dan pemilih.
Selain itu, kerentanan terhadap terjadinya praktik “pelelangan suara” oleh pemilih juga dapat terjadi.
Skala wilayah yang lebih terbatas, jumlah pemilih yang relatif lebih sedikit, serta meningkatnya intensitas interaksi antara peserta pemilu dan pemilih menjadikan suara pemilih memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dibandingkan pada pemungutan suara reguler.
Dalam situasi PSU, setiap suara dapat menjadi penentu hasil akhir, sehingga preferensi pemilih berpotensi diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan.
Dalam perspektif pilihan rasional, aktor politik cenderung menempuh strategi yang paling menguntungkan untuk memperoleh kemenangan.
Pada PSU dengan cakupan wilayah kecil, biaya untuk “membeli” pengaruh pemilih menjadi lebih terukur dan lebih mudah diarahkan kepada kelompok sasaran tertentu.
Di sisi lain, pemilih yang menyadari posisi strategis suaranya dapat tergoda untuk menukar pilihan politiknya dengan imbalan tertentu.
Akibatnya, relasi elektoral bergeser dari partisipasi demokratis menjadi transaksi kepentingan jangka pendek yang mencederai integritas pemilu dan mereduksi kedaulatan rakyat menjadi sekadar objek transaksi politik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas juga berada dalam posisi dilematis.
Dalam teori kewenangan, setiap tindakan pejabat publik harus bersumber pada atribusi, delegasi, atau mandat yang jelas.
Tanpa dasar norma yang tegas, tindakan pengawasan Bawaslu terhadap aktivitas menjelang PSU rentan dipersoalkan sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).
Ketika Bawaslu menindak aktivitas politik tertentu, peserta pemilu dapat mempersoalkan dasar hukumnya, bahkan menjadikannya objek sengketa dalam perselisihan hasil pemilu.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa absennya norma justru dapat membuka peluang distorsi yang lebih besar dibandingkan pemungutan suara awal.
Dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (1975), efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur, substansi, dan kultur hukum.
Dalam konteks PSU, struktur kelembagaan telah tersedia melalui KPU dan Bawaslu, namun unsur substansi hukum masih lemah karena belum mengatur masa jeda menjelang PSU.
Akibatnya, struktur pengawasan tidak dapat bekerja optimal. Oleh karena itu, pengisian kekosongan norma merupakan kebutuhan mendesak.
Dalam jalur legislasi, revisi Undang-Undang Pemilu perlu secara eksplisit mengatur masa jeda sebelum PSU. Pertama, menegaskan apakah kampanye dapat dilakukan kembali beserta batasannya.
Kedua, mengatur keberlakuan masa tenang secara tegas. Ketiga, merumuskan larangan dan sanksi terhadap politik uang serta mobilisasi pemilih. Keempat, memperkuat dasar kewenangan pengawasan Bawaslu.
Selain itu, penting pula mendorong harmonisasi antara undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
KPU dan Bawaslu harus memiliki mandat normatif yang jelas untuk menyusun aturan teknis yang adaptif terhadap dinamika PSU.
Dengan demikian, PSU benar-benar berfungsi sebagai mekanisme korektif yang adil, bukan berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum dan ketimpangan elektoral.
Dalam kerangka teori kepastian hukum dan keadilan demokratis, pengaturan masa menjelang PSU merupakan prasyarat mutlak bagi kualitas pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-04-29-Faurizah-Anggota-Bawaslu-Kabupaten-Wajo.jpg)