Opini
Padepokan Saung Taraju Jumantara dan Rapuhnya Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Tentu, ini mencederai kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap individu yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Apakah persoalannya benar-benar minimnya kebebasan beragama, atau justru cara negara dan masyarakat mengklasifikasi serta mengatur perbedaan keyakinan?
Saya ingin menegaskan bahwa pemahaman makna agama selalu tergantung pada siapa yang mendefinisikan dan pada konteks apa definisi tersebut diaktualisasikan.
Pelabelan “sesat” lahir dari cara pandang yang sempit terhadap agama, yakni ketika agama dipahami hanya dalam bentuk formal, baku, dan sesuai dengan standar keberagaman yang dominan.
Artinya, praktik-praktik keyakinan yang tidak sesuai dengan model agama modern dianggap menyimpang, lalu kehilangan legitimasi pengakuan sosial maupun hukum.
Dalam konteks Indonesia, kelompok penghayat kepercayaan kerap ditempatkan sebagai agama leluhur yang rentan dimarginalkan.
Mereka menghadapi stigma sosial dan kerap berhadapan dengan tata kelola keberagamaan yang belum sepenuhnya memberi ruang setara bagi keragaman keyakinan.
Negara semestinya mengakui bahwa kehidupan beragama di Indonesia tidak hanya terbatas pada agama-agama yang selama ini dominan, tetapi mencakup beragam aliran kepercayaan dan praktik spiritual yang hidup di tengah masyarakat.
Tanpa pengakuan itu, narasi sesat terus menjadi legitimasi untuk mempersekusi kelompok tertentu, dan negara, secara tidak langsung, memberi ruang diskriminasi serta persekusi terhadap kelompok rentan.
Namun, persoalan dalam kasus ini tidak berhenti pada tindakan kekerasan massa.
Ia juga memperlihatkan bagaimana label keagamaan bekerja sebagai alat klasifikasi sosial yang menentukan keyakinan mana yang dianggap sah dan tidak sah.
Kasus persekusi terhadap pengikut padepokan menunjukkan ketegangan antara universalitas HAM dan praktik sosial-politik yang partikular.
Bielefeldt dan Wiener dalam Universalism Tainted with Particularisms, menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak universal yang tertanam kuat dalam sistem HAM internasional, tetapi hak tersebut kerap dipelintir oleh kepentingan mayoritas, tafsir dominan, dan agenda kekuasaan.
Sementara itu, Elizabeth Shakman Hurd, dalam Beyond Religious Freedom–The New Global Politics of Religion mengingatkan bahwa “agama” bukan kategori netral, tetapi sesuatu yang sering diproduksi dan diatur melalui hukum dan kebijakan, sehingga kelompok yang tidak sesuai dengan definisi dominan di dorong ke posisi rentan.
Artinya, apa yang terjadi di Padepokan merupakan bentuk pelanggaran hak sekaligus bekerjanya politik pelabelan yang menempatkan kelompok tertentu sebagai “sesat” dan arena itu dianggap layak ditekan.
Jika negara lamban atau membiarkan tekanan massa menjadi penentu benar-salahnya suatu keyakinan, maka negara gagal menjalankan kewajiban perlindungannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250704-Nita-Amriani-Magister-Agama-dan-Lintas-Budaya-UGM.jpg)