Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Disparitas Penahanan Tersangka : Firli vs Gus Yaqut

Di satu sisi, seorang mantan Ketua KPK berpangkat jenderal tidak ditahan meski telah lama berstatus tersangka. 

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Ketua LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan 

Oleh: Rusdianto Sudirman

Ketua LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dua kasus korupsi dengan status tersangka memunculkan perlakuan yang sangat berbeda. 

Di satu sisi, seorang mantan Ketua KPK berpangkat jenderal tidak ditahan meski telah lama berstatus tersangka. 

Di sisi lain, seorang mantan menteri justru langsung ditahan tak lama setelah penetapan tersangka.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil?

Kasus pertama menimpa Firli Bahuri. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Meski ancaman pidananya cukup serius, hingga Maret 2026 Firli tidak pernah ditahan.

Padahal, dalam proses penyidikan ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan sempat muncul wacana penjemputan paksa oleh aparat, namun hal itu tidak pernah benar-benar dilakukan. 

Hingga kini, proses hukumnya masih berkutat pada tahap berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap.

Sementara itu, kasus kedua menjerat Yaqut Cholil Qoumas.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan kuota haji tahun 2023–2024 dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Berbeda dengan Firli, Yaqut dikenal kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun hanya dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 12 Maret 2026, ia langsung ditahan di rumah tahanan KPK.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan bukanlah hukuman. Penahanan adalah tindakan paksa yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan.

Menurut ketentuan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Artinya, penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia harus didasarkan pada alasan objektif dan kebutuhan proses hukum.

Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensi telah menegaskan hal ini.

Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 menyatakan penahanan harus didasarkan pada kebutuhan objektif proses peradilan, bukan tekanan.

Putusan MA No. 675 K/Pid/1982 menegaskan penahanan tanpa alasan cukup bertentangan dengan asas keadilan. Dan Putusan MA No. 42 PK/Pid/2006 mengingatkan tindakan paksa harus hati-hati karena membatasi hak asasi.

Jika menggunakan ukuran hukum tersebut, muncul pertanyaan menarik.

Dalam kasus Firli Bahuri, terdapat fakta bahwa ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perspektif hukum acara pidana, sikap seperti ini bisa menjadi indikator adanya potensi menghambat proses hukum.

Selain itu, latar belakangnya sebagai pejabat tinggi di institusi penegak hukum membuat sebagian pihak menilai adanya potensi pengaruh terhadap saksi atau proses penyidikan.

Sebaliknya, dalam kasus Yaqut Cholil Qoumas, tidak terlihat indikasi bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia juga hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Dari sudut pandang ini, sebagian pengamat hukum menilai penahanan seharusnya mempertimbangkan aspek objektif tersebut secara konsisten.

Dalam teori hukum pidana dikenal istilah selective law enforcement, yaitu penegakan hukum yang dilakukan secara tidak konsisten terhadap kasus yang serupa.

Ketika hukum terlihat tegas terhadap satu pihak tetapi lunak terhadap pihak lain, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tergerus.

Masyarakat kemudian bertanya-tanya, apakah perbedaan status sosial, jabatan, atau kedekatan dengan institusi tertentu memengaruhi proses penegakan hukum?

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Prinsip ini dikenal sebagai equality before the law, yang menjadi fondasi utama negara hukum.

Karena itu, konsistensi dalam penerapan hukum menjadi sangat penting. Jika satu tersangka ditahan karena alasan tertentu, maka standar yang sama seharusnya berlaku bagi tersangka lainnya.

Kasus yang kontras seperti ini menjadi pengingat bahwa reformasi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang konsisten dan dapat dipercaya. Penegakan hukum yang berbeda terhadap kasus serupa berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus tergerus.

Penegakan hukum yang adil dan konsisten adalah syarat utama bagi tegaknya negara hukum yang sesungguhnya.

Sebagai penutup, mari kita renungkan kalimat klasik dari Dante Alighieri yang sering dikutip dalam diskusi hukum, "Paling panas tempat di neraka disediakan bagi mereka yang di masa krisis moral bersikap netral." 

Dalam konteks ini, aparat penegak hukum tidak boleh netral dan pilih kasih. Mereka harus berpihak pada kebenaran, pada keadilan, dan pada hukum itu sendiri. Bukan pada jabatan, pangkat, atau koneksi politik seseorang.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved