Dengan berat hari bisa kita nyatakan bahwa keadaan ini tidak terlepas karena negara gagal hadir. Kemiskinan bagi negara kaya Sumber Daya Alam tak lain adalah kegagalan tata Kelola. Hal ini ditegaskan Acemoglu dan Robinson (2012) bahwa institusi ekonomi ekstraktif dikelola elit tertentu yang tidak berorientasi kepentingan orang banyak malah menciptakan ketimpangan sosial ekonomi.
Memang sudah ada aturan terkait gelandangan dan pengemis. Misalnya Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar. Secara praktis Satpol PP juga rutin melakukan razia. Namun razia tidak pernah menyelesaikan akar masalah. Selama kemiskinan struktural tak diatasi, selama pembangunan tak mampu mengafirmasi kepentingan Masyarakat kelas bawah, maka selama itu juga "payabo" akan terus muncul dengan atau tanpa gerobak.
Pada akhirnya sayapun mengulurkan tangan untuk seorang nenek dengan maksud memberi seadanya, tapi saya memilihnya bukan sepenuhnya karena ibah melainkan karena ia satu-satunya menjual kripik, disaat yang lain hanya menjual kepapahan, belaskasih, atau bahkan menjual harga diri atas nama perut dan ambisi material.(*)