Mutiara Ramadhan 2026
Kan Hadisnya Sudah Sahih, Ngapain Pakai Fatwa Ulama - Respons Maqasid Based
Fakta penting yang sering dilupakan: banyak hadis sahih yang tidak diamalkan secara literal oleh para ulama.
Oleh: Prof Dr Abd Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Kalimat ini sering kita dengar dalam perdebatan keagamaan.
Di permukaan, terdengar sangat religius: seolah-olah ingin langsung kembali kepada Nabi.
Tetapi jika ditelusuri lebih dalam, cara berpikir seperti ini justru menyederhanakan proses memahami agama, bahkan berpotensi menabrak spirit Islam itu sendiri.
Memang benar, hadis sahih memiliki kedudukan tinggi dalam Islam.
Tidak ada ulama yang meragukan otoritasnya.
Bahkan tokoh besar seperti Imam Syafi‘i dan Imam Abu Hanifah pernah menyatakan, “Jika pendapatku bertentangan dengan hadis sahih, tinggalkan pendapatku.”
Namun pernyataan ini sering dipahami secara keliru.
Seolah-olah setiap orang bebas mengambil hadis sahih lalu langsung menetapkan hukum tanpa metodologi, tanpa konteks, dan tanpa mempertimbangkan tujuan syariat.
Di sinilah pendekatan maqasid based menjadi penting.
Maqasid menegaskan bahwa hukum Islam tidak berhenti pada bunyi teks, tetapi harus dibaca bersama tujuan besarnya: menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan martabat manusia.
Hadis sahih tetap menjadi rujukan utama, tetapi cara mengamalkannya harus mempertimbangkan kemaslahatan dan konteks.
Fakta penting yang sering dilupakan: banyak hadis sahih yang tidak diamalkan secara literal oleh para ulama.
Bukan karena mereka menolak hadis, tetapi karena ada pertimbangan ilmiah yang kuat.
Contohnya, hadis tentang istinja menggunakan batu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-27-Prof-Dr-Abdul-Rauf-M-Amin-MA-Guru-Besar-UIN-Alauddin.jpg)