Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutiara Ramadhan 2026

Dimensi Sosial dalam Ritual: Perspektif Maqasid-Based

Ritual tidak boleh dipraktikkan dengan cara yang mengabaikan perasaan atau hak orang lain. Ritual harus menjadi sarana menumbuhkan kesadaran sosial

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AS Kambie
Tribun-timur.com/dok.tribun
PENULIS KOLOM - Foto Prof Dr Abd Rauf M Amin MA, yang diterima Tribun-Timur.com pada 18 Februari 2026. Prof Dr Abd Rauf M Amin MA adalah penulis kolom Mutiara Ramadhan 2026 M /1447 H. 

Oleh: Prof Dr Abdul Rauf M Amin

Guru Besar UIN Alauddin Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam Islam, ritual ibadah tidak pernah dimaksudkan hanya sebagai aktivitas spiritual yang bersifat individual. Setiap ibadah yang disyariatkan baik yang wajib maupun yang sunnahmengandung dimensi sosial yang kuat.

Ritual bukan sekadar gerakan formal atau kewajiban yang dilaksanakan secara mekanis, melainkan sarana untuk membangun kemaslahatan yang lebih luas dalam kehidupan manusia.

Karena itu, memahami ibadah melalui pendekatan maqasid-based atau berbasis tujuan-tujuan syariat menjadi sangat penting agar ibadah tidak tereduksi menjadi praktik yang semata-mata ritualistik.

Pendekatan maqasid menegaskan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki tujuan yang berkaitan dengan perlindungan dan kemaslahatan manusia.

Dalam konteks ritual, tujuan tersebut tidak hanya menyangkut kesalehan spiritual, tetapi juga menyentuh aspek sosial seperti menjaga keharmonisan, memperkuat solidaritas, dan melindungi hak-hak orang lain.

Dengan demikian, kualitas sebuah ibadah tidak hanya ditentukan oleh ketepatan pelaksanaannya secara ritual, tetapi juga oleh sejauh mana dimensi sosial yang terkandung di dalamnya dapat terwujud.

Prinsip ini menunjukkan bahwa ibadah tidak boleh menghasilkan dampak sosial yang negatif. Ketika sebuah praktik ibadah justru menimbulkan kerugian bagi orang lain atau mengabaikan hak-hak sosial, maka nilai ibadah tersebut dapat berkurang, bahkan dalam kondisi tertentu bisa sampai pada tingkat penolakan.

Dalam perspektif maqasid syariah, menjaga kemaslahatan manusia merupakan tujuan utama syariat, sehingga hak-hak sosial tidak boleh dikorbankan demi praktik ritual yang bersifat individual.

Contoh yang dapat menjelaskan hal ini adalah pelaksanaan ibadah umrah. Ibadah tersebut memang memiliki nilai spiritual yang tinggi dan sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

Namun kemampuan dalam konteks ini tidak hanya berarti kemampuan finansial untuk berangkat ke Tanah Suci, tetapi juga kemampuan untuk menunaikan tanggung jawab sosial yang melekat pada diri seseorang. Jika seseorang memiliki utang yang belum dilunasi, lalu ia menunda pelunasannya demi menunaikan umrah, maka tindakan tersebut menimbulkan persoalan moral.

Dalam kerangka maqasid, menjaga hak manusia dan menunaikan kewajiban sosial harus didahulukan daripada melakukan ibadah sunnah yang bersifat individual.

Dimensi sosial dalam ritual juga terlihat jelas dalam anjuran salat berjamaah di masjid. Nabi Muhammad menjelaskan bahwa salat berjamaah memiliki keutamaan dua puluh tujuh derajat dibandingkan dengan salat sendirian. Keutamaan ini dapat dipahami dalam perspektif maqasid sebagai penguatan nilai kebersamaan dan solidaritas sosial.

Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang sosial yang mempertemukan umat, menghilangkan sekat-sekat sosial, serta memperkuat ikatan persaudaraan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved