Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutiara Ramadhan 2026

Kan Hadisnya Sudah Sahih, Ngapain Pakai Fatwa Ulama - Respons Maqasid Based

Fakta penting yang sering dilupakan: banyak hadis sahih yang tidak diamalkan secara literal oleh para ulama.

Tayang:
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Prof Dr Abdul Rauf M Amin MA Guru Besar UIN Alauddin Makassar. 

Hadis ini sahih.

Namun hari ini, hampir semua ulama membolehkan bahkan menganjurkan penggunaan air dan sabun, karena lebih bersih dan lebih sesuai dengan standar kebersihan modern.

Apakah ini berarti ulama menentang hadis? Tentu tidak.

Mereka memahami bahwa tujuan hadis tersebut adalah kebersihan, bukan semata-mata jenis alatnya.

Contoh lain, sertu najis berat dengan tanah.

Hadisnya sahih, tetapi dalam praktik kontemporer banyak ulama membolehkan penggunaan sabun atau deterjen yang memiliki fungsi pembersih setara atau lebih kuat.

Substansinya adalah menghilangkan najis, bukan mempertahankan media tanah secara kaku.

Begitu pula hadis tentang perempuan tidak boleh safar sendirian.

Hadis ini sahih, tetapi banyak ulama kontemporer membolehkan perempuan bepergian sendiri dengan syarat aman.

Sebab illat (alasan hukum) dalam hadis tersebut adalah faktor keamanan.

Ketika sistem transportasi dan keamanan sudah jauh lebih baik, maka penerapan hukumnya pun menyesuaikan.

Di sinilah terlihat bahwa fatwa ulama bukan pesaing hadis, melainkan jembatan untuk memahami dan mengaktualisasikan hadis.

Fatwa adalah hasil dialog antara teks wahyu dan realitas sosial.

Tanpa fatwa, hadis berisiko dipahami secara kaku, bahkan bisa melahirkan mudarat.

Pendekatan maqasid juga membantu kita memahami bahwa ada hadis yang sudah mansukh (tidak berlaku lagi), ada yang bersifat kontekstual, dan ada yang tujuannya harus dibaca secara substansial.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved