Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menata Ulang Pembiayaan Saksi dalam RUU Pemilu 2026

Dengan jumlah sebanyak itu kebutuhan menghadirkan saksi menjadi beban finansial yang sangat besar.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Risal Suaib Anggota Bawaslu Kota Makassar & Alumni Fisip Universitas Hasanuddin 

Oleh: Risal Suaib

Anggota Bawaslu Kota Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembahasan RUU Pemilu 2026 seharusnya tidak hanya berkutat pada ambang batas parlemen, sistem pemilu, dan jadwal tahapan pemilu.

Tetapi juga menyentuh persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian, yakni; terkait tingginya biaya saksi yang dibebankan kepada calon legislatif maupun partai politik.

Data Pemilu 2024 mencatat terdapat 823.220 TPS di seluruh Indonesia. Naik 10.512 TPS dibanding TPS di Pemilu 2019.

Dengan jumlah sebanyak itu kebutuhan menghadirkan saksi menjadi beban finansial yang sangat besar.

Realitas ini berkontribusi pada mahalnya ongkos politik dan secara tidak langsung mempersempit ruang kompetisi yang adil.

Dalam praktiknya, saksi menjadi instrumen kontrol yang dianggap penting untuk menjaga suara peserta pemilu.

Namun, ketika fungsi pengawasan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada kandidat atau partai, maka negara seolah melepaskan tanggung jawab moral untuk menjamin integritas proses di tingkat TPS.

Akibatnya, muncul asumsi bahwa tanpa saksi berbayar, suara tidak aman. Pola ini tidak sehat bagi demokrasi.

RUU Pemilu 2026 perlu dirancang dengan pendekatan yang lebih progresif.

Pertama, regulasi harus mempertimbangkan skema pembiayaan saksi yang lebih proporsional, bahkan memungkinkan adanya dukungan negara dalam batas tertentu.

Opsi lain adalah memperkuat fungsi pengawasan resmi oleh penyelenggara pemilu.

Sehingga, ketergantungan pada saksi partai dapat dikurangi. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, maka kebutuhan menghadirkan saksi dalam jumlah besar bisa diminimalisir.

Kedua, penguatan sistem digitalisasi dan keterbukaan data hasil pemungutan suara menjadi langkah strategis.

Publikasi formulir hasil penghitungan suara secara real time dan akses terbuka terhadap rekapitulasi berjenjang akan membangun kepercayaan kolektif.

Ketika data dapat diverifikasi secara terbuka, maka ruang manipulasi semakin sempit.

Ketiga, penyelenggara pemilu harus membangun komunikasi yang kuat dengan peserta pemilu.

Integritas bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal persepsi dan kepercayaan. Sosialisasi yang intens, pelatihan petugas yang profesional, serta mekanisme penanganan sengketa yang cepat dan adil menjadi kunci untuk meyakinkan bahwa proses dari TPS hingga penetapan calon terpilih berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.

Pada akhirnya, reformasi pembiayaan saksi dalam RUU Pemilu 2026 bukan sekadar soal efisiensi anggaran, tetapi tentang menata ulang pondasi kepercayaan dalam demokrasi.

Negara tidak boleh membiarkan mahalnya biaya saksi menjadi penghalang partisipasi politik.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang adil dalam berkompetisi dan berintegritas dalam proses, serta mampu menjamin setiap suara rakyat dihitung dan dihormati tanpa syarat finansial yang memberatkan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved