Opini Anshar Aminullah
Ketika Sulsel, Luwu Raya, dan Seni Mencintai Tanpa Harus Memiliki
Ada wilayah yang tidak sedang meminta dihitung, melainkan berharap didengarkan.
Politik Pengakuan Kolektif
Tumbuhnya keinginan untuk pemekaran menjadi provinsi baru, jika kita coba urai dalam dua sudut pandang sosiologis dengan menggunakan pendekatan Theory of Recognition atau Teori Pengakuan milik Axel Honneth (1995).
Pertama, Rights / Respect atau pengakuan hukum dan politik, yakni ketika hak di atas kertas belum sepenuhnya dirasakan, maka akan lahir sebuah tuntutan pengakuan yang akan mencari bentuk lain.
Kedua, Solidarity / Social Esteem atau pengakuan Sosial & Kultural. Bahwa ada situasi sosial yang sedang terluka bukan hanya sekadar wilayah, melainkan pula pada martabat kolektifnya.
Tuntutan sosial dan aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya ini dapat kita baca sebagai ekspresi kebutuhan akan pengakuan afektif, politik, dan sosial, bukan sebagai penolakan terhadap Sulawesi Selatan. Dalam situasi 'pengakuan' tidak sepenuhnya hadir, tuntutan akan otonomi sering menjadi bahasa terakhir untuk mempertahankan martabat secara kolektif.
Ruang komunikasi antara pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan representasi massa yang menginginkan terbentuknya provinsi baru, hingga detik ini terlihat progresnya secara nyata tetap ada, meskipun bergerak sedikit lambat.
Jika ini mengalami kebuntuan, tentu bisa jadi akan membuat relasi kedua pihak berpotensi retak, bukan dari perbedaan pendapatnya, tapi absennya percakapan dari hati ke hati.
Sehingga yang beresiko bukan pemekarannya , tapi justru rasa tidak dianggap.
Semacam kondisi cinta sedang mekar namun justru tidak pernah dianggap indah di mata dan tumbuh rasa yang sama.
Ruang Tumbuh Bersama
Aspirasi pemekaran ini hanya alarm sosial, bukan musuh politik.
Pemprov Sulsel jika belum mau melepas, maka kuncinya adalah jangan biarkan Luwu Raya merasa ditahan tanpa dipeluk.
Yang perlu dilakukan bukan mengganti mimpi saudara-saudara kita di sana, tapi memberi ruang tumbuh nyata.
Seluruh kabupaten /kota di wilayah ini seharusnya tempatkan menjadi kawasan strategis, bukan sekadar wilayah administratif.
Komunikasi jujur soal batas dan arah, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tidak ada salahnya menjelaskan alasannya dengan jujur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/opini-anshar-anminullah.jpg)